Daftar Isi

Penangkapan Kembali Nurhadi

Menanggapi penangkapan kembali Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, tindakan KPK yang kembali menangkap Nurhadi patut diapresiasi sebagai bentuk konsistensi dalam memberantas korupsi secara menyeluruh dan tuntas. Patut diingat, perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi sebelumnya hanya sebagian kecil dari rangkaian kejahatan sistemik yang ia lakukan selama menjabat sebagai Sekretaris MA, sebuah jabatan strategis yang mestinya menjadi garda terdepan penegak keadilan. Bahwa kemudian KPK menindaklanjuti dugaan TPPU setelah masa hukumannya selesai justru menjadi bukti bahwa upaya pembuktian kejahatan tidak berhenti hanya pada pemidanaan pelaku utama, tetapi juga diarahkan pada perampasan hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara. Jangan sampai pelaku korupsi hanya menjalani hukuman pidana saja, sementara kekayaan negara yang sudah dicuri tetap bisa dinikmati oleh dirinya dan keluarganya, perjuangan panjang pemberantasan korupsi akan sia-sia jika koruptor tidak dimiskinkan. Jeratan TPPU ini adalah metode yang paling efektif untuk memiskinkan koruptor dengan cara menyita seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh koruptor untuk kemudian dipertanggungjawabkan di muka pengadilan berasal darimana saja harta tersebut. Dengan cara itu, pengembalian uang rakyat bisa lebih efektif, karena penyitaan tidak hanya terkait dengan 1 perkara pokok, namun juga dapat mencakup harta yang berasal dari tindak pidana kejahatan lainnya.

Kedua, publik perlu memahami bahwa nilai suap sebesar Rp 83,9 miliar yang disebut dalam perkara sebelumnya bukan hanya soal jumlah uang, tetapi juga soal aset dan aliran dana yang hingga kini belum seluruhnya dipetakan dan dikembalikan ke negara. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memang tidak mengabulkan permintaan KPK untuk merampas seluruh aset terkait, sehingga ruang hukum untuk menjerat Nurhadi melalui TPPU masih sangat terbuka dan sah secara prosedural. Seluruh upaya dan jerih payah KPK ini harus diberikan apresiasi setinggi-tingginya.

Ketiga, Nurhadi bukanlah pelaku tunggal, dan pengungkapan TPPU ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia peradilan yang selama ini beroperasi secara diam-diam di tubuh Mahkamah Agung. Kepihak mana saja uang-uang suap itu mengalir dapat terbongkar secara tuntas dengan menggunakan sprindik TPPU ini. Nurhadi adalah simbol dari betapa peradilan bisa diperjualbelikan melalui jalur belakang, dan aset-aset yang masih tercecer itu bukan sekadar kekayaan pribadi, tapi kemungkinan besar bagian dari konsorsium kejahatan dan uang kotor yang terorganisir rapi.

Maka, kami berharap KPK untuk tidak berhenti pada Nurhadi semata, melainkan menelusuri lebih jauh aliran uang, keterlibatan pihak-pihak lain, dan menyisir aset-asetnya hingga tuntas. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di penjara, justru sel tahanan hanya sekedar permulaan, tujuan akhirnya adalah koruptor harus dimiskinkan dan uang rakyat bisa sepenuhnya dikembalikan. Dengan begitu tercapai efek jera bagi para koruptor.

Demikian disampaikan. Panjang umur perjuangan!

Praswad Nugraha
Mantan Penyidik Senior KPK

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *