Logo-im57

Latar Belakang

Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) merupakan organisasi gerakan anti korupsi yang didirikan oleh para eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Deklarasi pembentukan IM57+ dilakukan pada tanggal 30 September 2021, bertepatan dengan hari terakhir mereka bekerja sebagai pegawai KPK. Organisasi ini telah resmi berbadan hukum sebagai perkumpulan yang berkedudukan di Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM per 5 Januari 2022.

Organisasi ini dibentuk berdasarkan pada masifnya serangan balik para koruptor saat KPK terus bergerak melakukan penindakan dan reformasi sistem sebagai upaya pemberantasan korupsi. Serangan tersebut tidak hanya berupa upaya intervensi politik, tetapi juga serangan fisik dan non fisik kepada para pegawai dan pimpinan KPK. Bentuknya berupa kriminalisasi, pelemparan molotov di rumah para pegawai dan pimpinan KPK, hingga penyiraman air keras kepada salah satu pegawai KPK Novel Baswedan. Serangan terus berlanjut pasca perubahan legislasi (tahun 2019) hingga mencapai puncaknya dengan menyingkirkan 58 (lima puluh delapan) pegawai KPK lewat TWK.

pejuang antikorupsi

Terhadap pemecatan para pegawai tersebut, Komnas HAM menemukan beberapa pelanggaran HAM sebagai berikut:

  1. Hak atas Keadilan dan Kepastian Hukum
  2. Hak Perempuan
  3. Hak untuk Tidak Didiskriminasi
  4. Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
  5. Hak atas Pekerjaan
  6. Hak atas Rasa Aman
  7. Hak atas Informasi
  8. Hak atas Privasi
  9. Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berserikat
  10. Hak untuk Berpartisipasi Dalam Pemerintahan
  11. Hak atas Kebebasan Berpendapat

Ombudsman juga menemukan beberapa persoalan terkait proses TWK, yakni:

  1. Pembentukan kebijakan proses alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN
  2. Pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN
  3. Penetapan proses asesmen TWK

Setelah resmi dipecat pada tanggal 30 September 2021 oleh KPK di masa kepempimpinan Firli Bahuri, 58 eks Pegawai KPK melakukan long march dari Gedung Merah Putih ke Gedung ACLC KPK (Gedung KPK lama) sejauh 750 Meter. Setibanya di Gedung ACLC KPK, Para eks Pegawai KPK kemudian mendeklarasikan IM57+ Institute.

Pada aksi deklarasi tersebut, Mochamad Praswad Nugraha selaku Ketua IM57+ Institute mengatakan IM57+ dibentuk sebagai wadah bagi para pegawai yang diberhentikan secara melawan hukum oleh KPK melalui proses TWK yang melanggar HAM dan maladminstratif dalam penyelenggaraannya. Selain itu, Praswad juga menegaskan pembentukan IM57+ diharapkan sebagai rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang Anti Korupsi.