Terkait dengan adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap saudara Sri Yanto (Mantan Pegawai Baznas Jabar), IM57+ Institute berpendapat:
Pertama, sebagai asosiasi dengan anggota mantan penyidik dan penyelidik KPK, kami menyadari bahwa salah satu syarat dalam mendukung efektifitas pemberantasan korupsi adalah pelindungan bagi partisipasi publik. Mengingat, mayoritas kasus terbongkar karena partisipasi publik. Kriminalisasi terhadap publik yang mengungkap kasus korupsi sama dengan menutup keran pemberantasan korupsi di Indonesia. Kriminalisasi terhadap Tri Yanto berpotensi menimbulkan efek bagi pengungkap kasus korupsi lainnya dalam partisipasi pemberantasan korupsi. Penggunaan jerat UU ITE tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi dan anti korupsi yang berorientasi pada dorongan agar publik melaporkan setiap penyimpangan yang ada sebagai bagian percepatan pemberantasan korupsi. Terlebih, sektor yang disasar adalah sektor bantuan sosial yang memiliki potensi korupsi tinggi.
Kedua, ketentuan peraturan perundangan, termasuk ketentuan Internal Kepolisian mengatur bahwa penanganan kasus korupsi harus didahulukan dibandingkan penanganan kasus lainnya. Menjadi suatu pertanyaan mengapa saat Kepolisian yang bahkan membentuk Kortas Tipikor malah memilih untuk mengangkat kasus UU ITE dibandingkan kasus korupsinya. Apakah jajaran pelaksana tidak mengindahkan arahan Kapolri atau memang kebijakan prioritas penanganan korupsi hanya sekedar slogan saja? Ini menjadi suatu titik penting pembuktian komitnen Kepolisian dalam penanganan kasus korupsi ketika baik Kejaksaan maupun KPK sekarang sedang berupaya menunjukan peformanya dalam pemberantasan korupsi, malah Kepolisian mempidana pembongkar korupsi.
Demikian disampaikan. Panjang umur perjuangan !
IM57+ Institute
Lakso Anindito
Ketua