Terkait dengan pernyataan Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, IM57+ Institute berpendapat:
Pertama, pernyataan tersebut akan baik ketika direalisasikan dan tidak sekedar menjadi retrorika belaka. Kita tentu ingat bahwa Presiden Jokowi pun berulang kali menyatakan hal tersebut tetapi sampai akhir jabatannya RUU Perampasan Asset tidak kunjung terealisasi. Melempar tanggungjawab ke DPR pun dirasa tidak tepat karena untuk RUU lain seperti RUU TNI, pemerintah mampu mengkoordinasikan dengan cepat sehingga disahkan.
Kedua, secara substansi, RUU Perampasan Aset jangan sampai hanya secara formal saja tetapi materi sudah banyak dikurangi dari rancangan perampasan aset yang ideal, termasuk soal mekanisme penanganan illicit enrichment (peningkatan harta kekayaan secara tidak sah). Presiden harus mampu menjamin bahwa secara kualitas, produk yang dihasilkan sesuai dengan cita-cita perampasan aset.
Demikian disampaikan. Panjang umur perjuangan !
IM57+ Institute
Lakso Anindito
Ketua