Terkait perkembangan putusan etik atas Nurul Ghufron yang dibacakan hari ini maka:
Pertama, dasar putusan etik ini menjadi bukti tidak terbantahkan untuk mendiskualifikasi Nurul Ghudron dalam proses seleksi Capim KPK. Putusan etik ini mengungkap fakta-fakta penting termasuk tindakan Nurul Ghufron yang menghubungi pejabat KEMENTAN pada saat KPK menangani kasus SYL. Selain itu, dengan adanya putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik, harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.
Kedua, apabila Pansel tidak menggugurkan Nurul Ghufron maka percuma saja dilakukan serangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon Pimpimpinan. Tindakan tetap mempertahankan Nurul Ghufron akan membangun skema bahwa benar proses seleksi dilakukan hanya untuk formalitas belaka. Sosok Capim KPK yang melanggar etik (bahkan saat dia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya kedepannya akan menghasilkan berbagai potensi keputusan dan tindakan yang melanggar etik pula.
Ketiga, hubungan yang terjadi dengan pihak berperkara pada proses penyidikan sesuai Pasal 36 junto Pasal 65 UU KPK. Artinya Putusan etik ini menjadi bukti permulaan proses penyelidikan yang harus dilakukan. KPK, Kepolisian dan bahkan Kejaksaan Agung harus segera memulai proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini. Dan jika proses penegakan hukum dimulai, maka Nurul Ghufron akan tersandera dengan potensi pidana, sehingga menjadi mustahil bagi dirinya memimpin KPK dengan independen dimasa yang akan datang.
Demikian pernyataan ini disampaikan. Panjang umur perjuangan !
IM57+ Institute
M Praswad Nugraha
Ketua