Sehubungan dengan akan disidangkannya pelanggaran kode etik pada pungli rutan dengan jumlah pegawai mencapai 93 pegawai, IM57+ Institute berpendapat:
Pertama, jumlah pegawai yang masif dalam prilaku tersebut menguatkan petunjuk atas gagalnya penerapan revisi UU KPK dan pimpinan saat ini. Hal tersebut menunjukan persoalan pimpinan yang tidak memberikan teladan berimplikasi pada tindakan pegawai karena ketiadaan suri teladan. Pimpinan memeras, tidak heran pegawai ikut melakukan tindakan tersebut.
Kedua, kondisi ini tidak dapat dihadapi dengan hanya melakukan sidang kode etik belaka. Hal tersebut pelaku bukan hanya lagi oknum tetapi telah adanya jaringan yang massif. Pada kondisi ini, IM57+ tetap konsisten bahwa restart KPK harus dilakukan secara komprehensip.
Ketiga, restart KPK tersebut dapat dituangkan dalam bentuk teknis dengan melakukan evaluasi menyeluruh KPK, pemecatan pimpinan saat ini dan pemulihan hak 57 pegawai yang menjadi simbol penyingkiran pegawai berintegritas. Ketiga langkah cepat (quick wins) tersebut merupakan kunci pengembalian marwah KPK.
Panjang umur perjuangan !
IM57+ Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua