Logo-im57

Daftar Isi

Pimpinan KPK Harus Bertanggung Jawab Kontroversi Penetapan Tersangka TNI Aktif

Menanggapi kontroversi yang terjadi terkait penetapan tersangka dari TNI aktif, IM57+ Institute menyampaikan:

Pertama, Pimpinan KPK terlihat tidak memahami bagaimana seharusnya KPK bertindak dalam penanganan kasus yang terjadi di KPK. Hal tersebut mengingat, proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan melalui mekanisme yang bersifat tersendiri tanpa adanya ekspose perkara dengan persetujuan Pimpinan KPK.  Penyelidik KPK bertindak atas perintah dan atas nama pimpinan KPK, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup WAJIB melaporkan kepada Pimpinan KPK utk selanjutnya di tetapkan tersangka atau tidak. Penetapan Tersangka sepenuhnya adalah kewenangan Pimpinan KPK, bukan kewenangan Penyelidik, atau Penyidik KPK.

Kedua, Pimpinan KPK seharusnya bertangungjawab tidak boleh cuci tangan seolah-olah ini adalah pekerjaan tim penyelidik semata. Pasal 39 ayat 2 UU KPK menekankan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh tim KPK adalah atas perintah pimpinan KPK. Penyelidik dan Penyidik telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara ini. Jangan sampai ketika ada persoalan kesalahan dilimpahkan kepada para pegawai dan pimpinan hanya mau ketika ada prestasi. 

Ketiga, Pimpinan KPK harus bertanggungjawab secara etik maupun proses pidana yang dilakukan. Hal tersebut mengingat, Pimpinan KPK merupakan pihak yang bertanggungjawab dan mengendalikan seluruh perkara yang ada di KPK.  Kesalahan atau ketidak cermatan Pimpinan KPK tidak boleh terjadi didalam proses Pro Yustisia (penanganan perkara), karena berpotensi masuk di dalam penyalahgunaan kewenangan.

Keempat, tindakan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan yang mengundurkan diri karena pimpinan menyalahkan penyelidik sebagai tindakan yang sangat terhormat. Pimpinan seharusnya malu atas tindakan yang dilakukan dengan terkesan lepas tangan.

Demikian pernyataan ini disampaikan. Panjang umur perjuangan !

IM57+ Institute

M. Praswad Nugraha

Ketua

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Publikasi Lainnya