Untuk menanggapi pertanyaan media soal perkembangan Ombudsman terkait Laporan Maladministrasi a.n Brigjen. Pol. Endar Priantoro, IM57+ Institute, berpendapat:
Pertama, kami menilai penolakan oleh KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen. Pol. Endar Priantoro dari KPK merupakan bentuk pengulangan sekian kalinya Pimpinan KPK dan perangkatnya tidak patuh hukum. Hal ini terlebih dapat terlihat dari Surat Jawaban yang disampaikan oleh KPk terkait pemanggilannya yang malah mempertanyakan dan menggurui Ombudsman terkait dengan kewenangannya. Padahal Ombudsman sedang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, yang jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Kedua, tindakan KPK yang menolak untuk kooperatif dalam kasus ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa memang nyata terjadi tindakan maldaministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Brigjen. Pol. Endar Priantoro dari KPK. Alih-alih menjawab secara subtantif, KPK lebih memilih menjawab tanpa arah untuk memverifikasi kebenaran. Terlebih catatan buruk tindakan sewenang-wenang serta maldaminsitrasi pernah pula diorkestrasikan oleh Pimpinan KPK melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang akhirnya menyingkirkan 57 Pegawai KPK pada 2021 silam.
Ketiga, Penolakan KPK dalam pemeriksaan oleh Ombudsman ini menjadi satu lagi contoh bagaimana Pimpinan KPK bertindak secara ugal-ugalan dalam menjalankan fungsinya sebagai pejabat negara. Apalagi beberapa waktu lalu melalui Mahkamah Konstitusi Pimpinan KPK yang saat ini tengah banyak dihadapkan oleh laporan pelanggaran Kode Etik diperpanjang menjadi 5 Tahun. Hal ini tentu merupakan bentuk pukulan mundur bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk itu, pengulangan ini harusnya sudah cukup untuk memberhentikan Firli sebagai pimpinan KPK karena kembali gagal memastikan KPK patuh dengan hukum yang berlaku.
Demikian kami sampaikan sikap kami atas permohonan tersebut. Panjang umur perjuangan !
IM57+ Institute,
M. Praswad Nugraha
Ketua