Logo-im57

Daftar Isi

Tanggapan Usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Mengenai Restorative Justice

Terkait usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengenai restorative justice untuk kasus korupsi, IM57 Intitute berpendapat sebagai berikut:

1. Konsep restorative justice utk kasus korupsi tidak bisa di terapkan, karena berdasarkan UNCAC kejahatan korupsi termasuk kejahatan luar biasa, bersama” Narkotika dan Terorisme.

2. Jika kita terapkan restorative justice, pelaku korupsi akan menganggap tindak pidana kejahatannya seperti sedang mengadu keuntungan saja, menjadi transaksional, jika ketahuan dan ketangkap tinggal bayar, jika tidak ketahuan selamat.

Para pelaku korupsi akan berfikir, tidak apa” ketahuan 1, yang 9 lainnya khan tidak ketahuan, jadi tetap untung. Justru hal ini bisa memotivasi mereka untuk lebih giat lagi korupnya.

3. Sebaiknya Pak Johanis Tanak lebih banyak belajar lagi soal konsep restorative justice, tidak ada obat yang sama terhadap seluruh jenis kejahatan.

4. Stop berupaya terus”an mencoba mereduksi kejahatan tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa, menjadi kejahatan biasa. Kehancuran yg di akibatkan tindak pidana korupsi efeknya sampai ke seluruh urat nadi bangsa. Dan yang paling menderita adalah rakyat miskin yg hak nya dirampas oleh para koruptor.

5. Mau sampai kapan Indonesia ini terus terpuruk menjadi bangsa yang korup?

IM57+ Institute

M. Praswad Nugraha
Ketua

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Publikasi Lainnya