Pernyataan ALEXANDER MAWARTA menegaskan posisi KPK yang semakin tidak jelas dalam penanganan kasus korupsi. Hal tersebut dengan membuat seolah-olah adanya potensi konflik kepentingan ketika KPK menangani kasus LILI PIANTULI SIREGAR sehingga mengaburkan persoalan sesungguhnya dari publik. Setidaknya terdapat beberapa alasan yang membuat pernyataan tersebut merupakan kesesatan berpikir.
Pertama, ALEXANDER MAWARTA tidak pernah menyinggung potensi konflik kepetingan ketika adanya dugaan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan baliho, mars dan bahkan helikopter dari FIRLI BAHURI. Termasuk juga, tidak berkomentar mengenai indikasi konflik kepentingan yang dilakukan LILI PIANTULI SIREGAR dalam penanganan kasus Tanjung Balai.
Kedua, KPK bukan sekali memangani kasus yang melibatkan insan KPK yang melakukan korupsi. Setidaknya, KPK pernah menangani dua kasus, termasuk kasus korupsi yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Artinya penanganan kasus korupsi internal KPK bukanlah hal yang betul-betul baru.
Ketiga, keengganan KPK menangani kasus LILI PIANTULI SIREGAR merupakan bentuk nyata dari tindakan KPK yang enggan melakukan pembenahan internal. Hal tersebut mengingat karena akan menjadi kewajaran ketika adanya oknum KPK yang diduga melakukan korupsi hanya terselesaikan melalui pengunduran diri.
Ketiga alasan itu membuat KPK menjadi lembaga yang gamang bahkan untuk mencegah korupsi dilembaganya sendiri.
IM57+ Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua