KPK telah gagal dalam menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang sedang dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek Kabupaten Mamberamo Tengah. Bupati Ricky Ham Pagawak berhasil melarikan diri dan tidak ditemukan oleh Tim KPK saat tengah melakukan penjemputan paksa setelah Bupati Ricky Ham Pagawak tidak menghadiri panggilan kedua yang dilakukan tim penyidik KPK.
Terhadap kegagalan tersebut, terdapat beberapa hal krusial yang perlu menjadi perhatian.
1. Upaya jemput paksa yang gagal ini membuktikan adanya kebocoran informasi di internal KPK, dan hal ini sudah berulang kali terjadi, bukan yang pertama. KPK tidak pernah tuntas menemukan siapa aktor yang melakukan tindakan jual beli informasi ini. Tanpa adanya upaya pembocoran informasi dari pihak internal KPK, mustahil Ricky Pagawak bisa kabur. Selama ini kebocoran-kebocoran informasi selalu di sikapi secara permisif oleh KPK, tidak pernah ada upaya serius dari KPK untuk mencari dalang yang sesungguhnya. Segera terbitkan Sprin Lidik untuk mengungkap siapa pihak internal yang membocorkan informasi dan memperjual belikan informasi tersebut. Hal tersebut berpotensi untuk dikonstruksikan dalam perbuatan pidana menghalang-halangi penyidikan dan bahkan berpotensi menjadi perbuatan bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ricky Pagawak.
2. Sejak kepemimpinan Firli Bahuri ada perubahan pola pengumuman status tersangka, yang tadinya di umumkan secara terbuka kepada publik secara langsung sesaat setelah Sprindik di tandatangani, saat ini dirubah oleh Firli Bahuri menjadi diumumkan saat akan dilakukan proses penahanan. Hal ini menjadi sumber masalah, karena seorang tersangka yang status nya tidak diketahui oleh publik menjadi lebih leluasa dalam menghilangkan barang bukti serta mempersiapkan langkah-langkah untuk melarikan diri. Tanpa pengumuman tersangka sejak dini, maka publik akan alpa dalam melakukan kontrol sosial bagi tersangka dikarenakan tidak cukupnya informasi terkait perkara, dan siapa yang terlibat didalam perkara tersebut. Tersangka menjadi leluasa beraktifitas seperti biasa dan mempersiapkan segala upaya untuk melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana, dikarenakan publik tidak mengetahui status sebenarnya.
3. Selama tahun 2022 belum ada kasus besar yang berhasil ditangani oleh KPK dan kegagalan ini tentu menjadi bukti nyata telah menurunnya kinerja dan kredibilitas KPK sebagai lembaga anti korupsi yang dapat dipercaya dan diandalkan. Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, semakin menambah daftar catatan ketidakseriusan KPK sebagai lembaga anti korupsi untuk menjalankan fungsinya dengan baik. Dengan kaburnya Bupati Ricky Ham Pagawak maka proses investigasi kasus ini akan berjalan semakin lambat dan berpotensi mangkrak. Saya menghimbau kepada pimpinan KPK, atas kegagalan untuk kesekian kalinya ini sebaiknya mereka mengundurkan diri, daripada semakin menjadi beban bagi perjuangan panjang bangsa ini untuk terbebas dari praktik korupsi. Akui kesalahan ini secara gentle, segera letakkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Demikian tanggapan ini disampaikan.
IM57+ Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua