Terdapat beberapa prinsip penting yang perlu dipahami publik. Pertama, Lili menunjukan bahwa bagi dia, isu penegakan etik bukanlah prioritas. Seharusnya Lili malu ketika adanya pesidangan etik dengan tuduhan sangat serius malah memilih untuk pergi ke Bali dengan alasan perjalanan dinas yang sebetulnya sangat bisa dilakukan oleh pimpinan lain. Lili keluar daerah bukan melaksanakan OTT yang tidak bisa ditunda. Disisi lain, Dewas juga seharusnya dapat menjaga marwahnya dalam proses penegakan etik.
Kedua, tindak pidananya harus di usut, pengunduran diri maupun pengembalian uang hasil kejahatan korupsi tidak menghapus pidana. Ini menjadi penting karena apapun yang dilakukan Lili seharusnya tidak menghapuskan pertanggungjawaban Lili. Terlebih potensi pasal yang dituduhkan merupakan hal yang jelas pidananya.
Ketiga, kontroversi ini bukanlah yang pertama. Saya tetap konsisten dengan pernyataan saya sebelumnya, bahwa seharusnya Lili sudah dipecat sejak kemaren persidangan kode etik kasus tanjung balai, dan memang sudah ditunggu-ditunggu publik dia dipecat. Kasusnya sudah banyak, harusnya dia berpredikat dipecat, bukan mundur. Lanjutkan gelar sidang kode etik dewan pengawas atas kasus Lili, tidak perduli dia mundur atau tidak mundur, jangan sampai ada kompromi dan kesepakatan gelap di balik mundurnya Lili.
IM57+ Institute
Moch. Praswad Nugraha
Ketua