1. Advokasi litigasi IM57+ masih berlanjut hingga hari ini. Kamis, 30 Juni 2022 pukul 10.00-20.00 WIB, telah diselenggarakan sidang lanjutan dengan agenda pemberian bukti tambahan pemeriksaan saksi-saksi.
Pada persidangan sebelumnya, Hakim telah mempersilakan masing-masing pihak untuk melengkapi bukti-bukti dan mengajukan saksi yang menguatkan argumen dalil gugatan untuk hari ini.
2. Saksi yang diajukan kuasa hukum 49 orang eks-pegawai KPK antara lain:
a. Gugatan dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT menghadirkan saksi Sujanarko (mantan Direktur PJKAKI KPK), Chandra S. Reksoprojo (mantan Kabiro SDM KPK), dan March Falentino (mantan penyidik KPK).
b. Gugatan dengan nomor perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT. menghadirkan saksi Novel Baswedan (mantan Kasatgas Penyidikan KPK) dan Ita Khoiriyah (mantan spesialis Humas muda KPK).
3. Hasil kesaksian yang disampaikan saksi dalam persidangan terdapat fakta:
a. Backdate kontrak kerja pelaksanaan TWK antara KPK dengan BKN dimana pelaksanaan kerja dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya kontrak kerja.
b. Pihak KPK berusaha untuk menemui Pimpinan Ombudsman RI untuk menukar dokumen yang pernah disampaikan KPK. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Pimpinan Ombudsman RI (ORI).
c. Kerugian yang dialami korban TWK setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, seperti: stigmatisasi, pelabelan, kerugian psikis, kerugian materil, dan kerugian korban tidak bisa berkontribusi dalam kerja pemberantasan korupsi.
d. Para saksi juga mengkonfirmasi pelabelan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK berdampak pada terhambatnya karir masing-masing korban. Diketahui beberapa korban berupaya melamar pekerjaan di BUMN, perusahaan IT, PKPA, dsb, namun prosesnya dihentikan setelah diketahui para korban diberhentikan karena TWK dan label merah.
4. Gugatan PTUN ini diselenggarakan sejak 10 Maret 2022. Gugatan ditujukan kepada Pimpinan KPK sebagai tergugat I, Kepala BKN sebagai tergugat II, dan Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat III, karena tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.
5. Disamping itu, banding atas putusan sengketa informasi publik juga telah diajukan oleh perwakilan IM57+: Hotman Tambunan dan Tata Khoiriyah. Sidang telah diselenggarakan dengan nomor perkara: 100/G/KI/2022/PTUN-JKT pada Senin, 13 Juni 2022. Banding putusan sengketa informasi ini merupakan bentuk keberatan IM57+ atas keputusan majlis komisioner KIP yang tidak menggunakan pasal 18 Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bahan pertimbangan.
6. Berjalannya dua advokasi litigasi IM57+ Institute adalah perlawanan atas kesewenang-wenangan Pimpinan KPK dengan menggunakan dalih Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Padahal faktanya Ombudsman RI telah menyatakan bahwa pelaksanaan TWK maladministratif dan Komnas HAM menyatakan penyelenggaraan TWK terdapat 11 pelanggaran HAM.
7. IM57+ Intitute berharap bahwa para hakim dapat mempertimbangkan bukti dan saksi yang ada dengan benar dan seadil-adilnya.
IM57+ Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua