Sehubungan dengan pertanyaan media terkait sikap menjelang pembacaan Putusan MK terkait batas umur presiden dan wakil Presiden, IM57+ Institute menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, politik dinasti berpotensi korup. Salah satu persoalan mendasar dalam reformasi adalah nepotisme yang merupakan salah satu manifestasi dari korupsi. Nepotisme membuat bergesernya nilai demokrasi dan menjadikan pemilihan umum menjadi formalitas belaka dengan pengisian pejabat publik didasarkan pada ikatan darah. Salah satu bentuk dari nepotisme yang nyata adalah dinasti politik dimana adanya penggunaan pengaruh kekuasaan dalam mengkondisikan agar yang terpilih adalah orang yang memiki ikatan persaudaraan. Menurut riset dari Sávio Luan da Costa Oliveira dan Wallace Patrick Santos de Farias Souza di Brazil, menunjukan lebih tingginya korupsi terjadi ketika adanya politik dinasti dibandingkan wilayah yang tidak menerapkan politik dinasti. Hal tersebut sejalan dengan riset yang dilakukan oleh Ronald U. Mendoza, Jurel K. Yap, Gabrielle Ann S. Mendoza, Leonardo Jaminola III dan Erica Celine Yu yang mengelaborasi keterakaitan korupsi, bisnis dan politik dinasti di Filipina . Politik dinasti akan membutuhkan dukungan pendanaan untuk melanggengkan kekuasaannya. Hal tersebut dilakukan melalui upaya korupsi yang berkaitan dengan bisnis yang penuh dengan konflik kepentingan. Itulah mengapa secara prinsip politik dinasti harus dilawan.
Kedua, pembiaraan proses ini akan memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengakibatkan interfensi antar cabang kekuasaan. Presiden dan pejabat lainnya akan berpotensi mengikuti praktek tersebut untuk melanggengkan kekuasaan bagi keluarganya. Praktek ini akan memukul mundur jauh semangat indepedensi antar cabang kekuasaan yang dibangun pasca reformasi. Ketika dahulu keluarga Soeharto memanfaatkan kekuasaan dalam membagi konsesi yang bersifat ekonomi, jangan sampai pada fase ini, Keluarga Jokowi menggunakan kekuasaan dan pengaruh politik untuk membagi konsesi kuasa kepada keluarganya. Persoalan uji materi MK terkait batas umur presiden dan wakil presiden berpotensi menjadi peluang terjadinya dinasti politik. Hal tersebut mengingat kentalnya potensi konflik kepentingan dalam proses tersebut. Mengingat Ketua Mahkamah Konstitusi yang mengadili adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga karena pernikahan. Selain itu, kandidat yang diuntungkan adalah anak dari Presiden yang berkuasa serta memiliki hubungan persaudaraan dengan hakim MK tersebut. Selain itu, adik dari pihak yang diuntungkan adalah orang yang memimpin partai yang mengajukan Judicial Review. Artinya sudah ada potensi konflik kepentingan bahkan sebelum bicara mengenai substansi perkara.
Ketiga, tetap terlibatnya Ketua MK dalam pengambilan keputusan berpotensi mendelegitimasi putusan tersebut. Hal tersebut mengingat kentalnya konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan. Padahal salah satu hal yang dapat membatalkan suatu putusan adalah adanya konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan untuk mencegah langgengnya dinasti politik sebagai anak kandung reformasi. Lebih lanjut, Presiden harus menarik diri dari penggunaan kekuasaan untuk mendorong adanya dinasti politik.
IM57+ Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua