Terkait dengan dugaan izin yang diberikan pimpinan untuk adanya pertemuan antara Tahanan KPK yakni Dadan Tri Yudianto dengan Oditur Militer TNI Nazali Lempo, dapat disampaikan sebagai berikut:
Pertama, Pertemuan tersebut membuktikan bahwa KPK memang saat ini melemah dan tunduk pada tekanan dari instansi lain. Terdapat dugaan adanya izin pimpinan KPK terkait adanya pertemuan tersebut. Apabila betul kondisi tersebut yang terjadi, izin tersebut menunjukan bahwa marwah Pimpinan dan Institusi KPK sudah menghilang. Bagaimana mungkin tekanan yang jelas-jelas melanggar aturan dapat terjadi di Kantor KPK sendiri yang merupakan organisasi “Zero Tolerance”. Ini menunjukkan betapa mudahnya intervensi dilakukan. Padahal Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK (Perdewas KPK No. 01/2020) sudah sangat jelas mengatur bahwa Insan Komisi untuk Tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok serta tekanan publik maupun media dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.”
Kedua, Catatan Integritas KPK Lemah. Tindakan tekanan terhadap Pimpinan KPK tersebut tidak terlepas dari catatan panjang sejarah lemahnya integritas KPK dengan berbagai kontroversi. Catatan hitam tersebut membuat petinggi lembaga instansi lain berani menekan Pimpinan KPK, dan terbukti bisa terjadi dengan mudah.
Ketiga,Pimpinan KPK saat ini tidak menerapkan prinsip equality before the law. Adapun Pimpinan KPK seharusnya menolak permintaan pertemuan tersebut karena untuk bertemu dengan tahanan KPK haruslah memenuhi prosedur melalui Rutan KPK dan bukan di Lantai 15 Gedung KPK tempat di mana ruangan para pimpinan berada. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran kode etik KPK terkait persamaan di depan hukum yang diatur dalam Perdewas KPK No. 01/2020 yang menyebutkan bahwa Insan Komisi wajib untuk Menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Demikian pernyataan sikap ini. Panjang Umur Perjuangan !
IM57+ Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua