Menanggapi adanya pemberitaan terkait adanya tahanan yang bertemu Pimpinan di lantai 15 gedung KPK, IM57+ Institute menyatakan poin-poin sebagai berikut:
Pertama, salah satu nilai dari KPK adalah indepedensi dan bebasnya dari konflik kepentingan. Hal tersebut merupakan design fundamental dari KPK yang tercermin pada ketentuan dalam Pasal 36 UU KPK, bahwa Pimpinan KPK dengan alasan apapun dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut dibuat bukan tanpa tujuan, karena hal yang membuat KPK independen adalah adanya sistem yang kuat mencegah adanya konflik kepentingan. Lalu mau menggunakan alasan apalagi Pimpinan lembaga yang mempunyai ratusan penyelidik dan penyidik harus bertemu langsung dengan tersangka?
Kedua, kalaupun alasannya adalah tugas jabatan dalam rangka proses penegakan hukum, perlu diingat bahwa pimpinan KPK saat ini bukanlah penyelidik, penyidik maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU 19 tahun 2019 (UU KPK yang baru). Artinya mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung. Lebih lanjut, bahkan Penyidik KPK sendiri, ketika berhadapan dengan saksi dan tersangka pada sprindik berbeda yang bukan sprindik satgasnya, maka penyidik tersebut tidak memiliki wewenang apapun untuk memeriksa saksi dan tersangka pada perkara selain perkara yang di tangani oleh satgas penyidikannya. Seluruh pegawai KPK dilarang bertemu dengan alasan apapun dengan pihak yang berperkara.
Ketiga, kalau peristiwa ini benar terjadi di lantai 15 KPK, maka semakin menguatkan fakta bahwa konflik kepentingan telah berulang kali terjadi di KPK, dan sampai saat ini tidak ada mekanisme sanksi yang tegas untuk bisa menciptakan efek jera bagi para pelaku. Berbagai sidang etik tidak memberikan perubahan apapun. Artinya sistem penjagaan etik di KPK tidak bekerja.
Demikian disampaikan. Panjang Umur Perjuangan !
IM57+ Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua