Daftar Isi

Hari Anti-Korupsi: Brief Evaluasi Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

Menjelang Hari Anti-Korupsi Dunia, IM57+ Institute melakukan proses evaluasi terhadap kinerja pemberantasan korupsi secara menyeluruh maka kami akan membaginya dalam tiga aspek yang terdiri dari kebijakan dan kerangka hukum, penegakan hukum secara umum dan catatan masing-masing Lembaga terkait dengan pandangan sebagai berikut:

Pertama, pada aspek kerangka hukum dan kebijakan, tahun 2025 yang merupakan periode pertama dari Presiden Prabowo serta komposisi legislatif baru, tidak ditemukan adanya kebijakan baru yang mendukung pemberantasan korupsi secara serius. Hal tersebut dapat dilihat pada prioritas pembentukan legislasi yang cenderung memenuhi arah politik dari penguasa yang baru terpilih, seperti adanya UU TNI, serta adanya kenaikan tunjangan bagi DPR RI yang malah menimbulkan protes publik yang massif sehingga menimbulkan korban jiwa. Pada sisi lain, kriminalisasi dari empat mandat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang juga didorong KPK, yaitu Kenaikan Kekayaan Secara Illegal dari Pejabat Publik (Illicit Enrichment), Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence), Suap Swasta (Commercial Bribery) dan Suap Pejabat Negeri Asing (Foreign Bribery) belum disahkan menjadi tindak pidana sampai hari ini. Selain itu, RUU Perampasan Aset yang terus dijanjikan oleh politisi dan Presiden hanya menjadi wacana untuk segera disahkan. Padahal publik memiliki harapan serius atas komitmen penguatan pemberantasan korupsi di Republik ini. Pada aspek penguatan indepedensi KPK, sampai saat ini, tidak ada pemulihan terhadap 58 pegawai KPK yang diberhentikan secara melawan hukum untuk kembali ke KPK. Padahal ini adalah simbol dari Pemerintah untuk mengembalikan independensi KPK.

Kedua, pada aspek penegakan hukum secara umum, kita dikejutkan oleh korupsi yang melibatkan Lembaga yudisial, advokat, pimpinan daerah serta aktor politik. Berbagai pekerjaan rumah dicoba diselesaikan oleh KPK tetapi masih belum menemui titik terang. Presiden malah cenderung untuk menggunakan tindak pidana korupsi sebagai alat negosiasi politik yang dilakukan melalui berbagai cara. Setidaknya, KPK sudah dua kali dikhianati oleh Presiden melalui pemberian Amnesty dan Rehabilitasi. Pemberian Amnesty terhadap Hasto Kristianto merupakan bentuk pengkhiantan nyata terhadap Pemberantasan Korupsi karena kasus ini merupakan kasus yang terus terhadap karena intervensi, termasuk pemecaran penyidik KPK yang menanganinya, akan tetapi ketika vonis dijatuhkan, pemberian Amnesty diberikan. Tidak berhenti pada titik itu saja, pemberian rehabilitasi bagi terpidana kasus korupsi ASDP merupakan tindakan yang menghambat terciptanya good governance dalam lingkungan BUMN. Langkah-langkah ini akan membuat berbagai pihak akan berpikir untuk tidak takut melakukan korupsi selama memmpunyai dukungan politik yang kuat. Ini suatu bentuk kemunduran serius bagi pemberantasan korupsi.

Ketiga, pada sisi penegakan hukum, tiga institutsi memiliki catatan serius. KPK yang memiliki impresi positif saat kembali menggaungkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ternyata masih memiliki catatan serius terkait dengan indepensi penegakan hukumnya karena dinilai tidak menindaklanjuti secara serius aktor yang memiliki dukungan politik yang kuat dan ada pada pusaran korupsi. Salah satunya adalah kegagalan KPK menginvestiasi secara serius keterlibatan Bobby Nasution baik pada kasus Sumatera Utara dan Blok Medan pada kasus Maluku Utara. Bahkan pada kasus Sumatera Utara terdapat kegagalan hanya untuk meminta keterangan Bobby Nasution. Sedangkan, pada Kejaksaan Agung, banyaknya kasus High Profile yang ditangani menjadi suatu hal baik, tetapi menjadi catatan serius ketika banyak kasus tidak betul-betul tuntas pada level pemilik manfaat utama. Sedangkan, pada Kepolisian, pembentukan Kortas Tipikor ternyata tidak betul-betul mampu menuntaskan kasus serius. Hal tersebut ditunjukan, bahkan, pasca pembentukan Kortas, kasus Firli Bahuri tetap menggantung tanpa kejelasan, padahal berbagai lapis pasal telah dikenakan. Hal tersebut menunjukan adanya pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan secara serius.

Demikian disampaikan. Panjang Umur Perjuangan !

IM57+ Institute

Lakso Anindito

Ketua

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *