Logo-im57

Daftar Isi

Tanggapan Terkait Pendekatan Denda Damai Terhadap Koruptor

Terkait dengan adanya upaya penggunaan pendekatan denda damai yang diungkapkan oleh Menteri Hukum, dapat disampaikan:

Pertama, secara formil, pendekatan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut mengingat, ketentuan dalam UU Kejaksaan menysaratkan kesesuaian dengan peraturan perundangan yang mengatur secara pokok pidana dimaksud untuk dapat menggunakan denda damai. Ketentuan pada pasal 4 UU Tipikor menyatakan secara tegas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana sehingga intsrumen ekonomi tidak dapat sama sekali menghapuskan tindak pidana. Menjadi faktor peringan bagi hakim memungkinkan tetapi dengan catatan harus melalui proses pemidanaan. Jangan sampai Jaksa Agung suatu saat dipertanyakan dan dimintakan pertanggungjawaban karena menggunalan instrumen ini dalam menghapus pemidaan. Jangan sampai Menhuk membaca sesuatu dengan tidak komprehensip.

Kedua, secara materil, penggunaan instrumen ini berpotensi akan menjadi “tumpangan” bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk bebas dari segala pertanggungjawaban. Hal tersebut mengingat dari sisi jumlah, proses negosiasi sanksi terjadi di ruang tertutup dan dari rangkaian tindakan yang dilakujan tidak mencerminkan seluruh tindakan yang pernah dilakukan. Sebagai contoh satu tindakan akan berpotensi dijadikan bargain untuk seakan menghapus segala tindakan lainnya. Selain itu, tidak akan memberikan efek jera karena pelaku akan merasa selalu ada escape way untuk menghindari pertanggungjawaban. Tindakan ini juga berpotensi akan digunakan oleh para koruptor yang terafiliasi pemerintah untuk terampuni dari segala tuntutan hukum sehingga akan terjadi amnesti massal bagi koruptor.

Ketiga, Belum lagi dari sisi penerapan negara lain, dimana denda damai hanya dapat berlaku untuk korporasi. Silahkan dibandingkan konsep dalam FCPA di Amerika Serikat, UKBA di Inggris maupun SAPIN II di Prancis, denda damai hanya boleh digunakan pada konteks korporasi karena memang pidana pokok korporasi adalah denda.

Demikian disampaikan.

Panjang umur perjuangan !

IM57+ Institute

Lakso Anindito

Ketua

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Publikasi Lainnya