Terkait soal pernyataan Menko Yusril Ihza Mahendra soal pemaafan koruptor dengan syarat pengembalian uang negara sebagai Amnesti dan Abolisi, IM57+ Institute berpendapat:
Pertama, ini menjadi upaya untuk menjustifikasi peringanan hukuman koruptor dan bahkan pemaafan dengan menggunakan dalih optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi. Silahkan ditelaah regulasi di selurug dunia apakah ada upaya penghapusan pidana ketika adanya pemulihan aset? Jawabannya tidak ada. Pemulihan aset dan penghukuman adalah dua rel yang berjalan bersamaan dan tidak menegasikan satu dengan yang lainnya. Satu konsep yang mempercepat penanganan perkara ada tetapi khusus hanya untuk korporasi dan bukan manusia (natural person) karena memang korporasi tidak dihukum fisik. Penggunaan mekanisme deferred prosecution agreement untuk memastikan perkara korporasi dapat dikenakan kewajiban pembayaran dengan waktu cepat, sedangkan para direksinya dan pejabat publik tetap dihukum. Jangan sampai adanya upaya dari free rider yang menjustifikasi upaya peringatan hukuman dan bahkan pemaafan dengan alasan optimalisasi pemulihan aset.
Kedua, UNCAC harus dilihat secara utuh. Jangan mencampur adukan antara pemaknaan parsial UNCAC dengan inisiatif dan kepentingan segelintir elit untuk menggoalkan visi meringankan dan bahkan menihilkan hukuman bagi koruptor. Justru UNCAC mendorong pendekatan yang lebih “radikal”. Sebagai contoh, Pasal 20 UNCAC yang mendorong illicit enrichment yang dapat merampas harta kekayaan tidak wajar. Apabila bicara UNCAC, beranikah Menko mendorong penerapan pendekatan ini di Indonesia.
Demikian disampaikan.
Panjang Umur Perjuangan !
IM57+ Institute
Lakso Anindito
Ketua