Sehubungan dengan pengunduran diri yang dilakukan oleh Firli Bahuri dari KPK, terdapat beberapa pernyataan sebagai berikut:
Pertama, pengunduran Firli Bahuri yang dilakukan hari ini bukanlah representasi dari sifat kesatria ataupun upaya untuk menunjukan ketidakcintaan pada jabatan. Melainkan upaya melarikan diri dari masalah dengan memanfaatkan momentum. Publik tentu tidak mudah dibohongi oleh kebohongan semacam itu. Hal tersebut mengingat Firli mundur dari jabatan bukan sejak awal terbukti melanggar etik gaya hidup mewah atas laporan dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter. Bahkan, Firli Bahuri tidak melakukan apapun saat adanya pengujian Mahkamah Konstitusi mengenai perpanjangan masa jabatan melalui kamuflase proses pengajuan gugatan ke MK terkait umur calon pimpinan KPK oleh Nurul Ghufron. Firli pun sama sekali tidak pernah menunjukan adanya upaya akan menolak perpanjangan masa jabatan, kami menegaskan sekali lagi hari ini Firli mengundurkan diri sama sekali bukan karena menolak diperpanjang masa jabatannya terkait putusan MK. Firli Bahuri mengundurkan diri semata-mata ingin menciptakan persepsi di tengah masyarakat bahwa dia adalah martir karena perjuangan melawan korupsi, dimana hal itu hanyalah ilusi semata dari yang bersangkutan. Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak berhubungan sama sekali dengan adanya upaya kriminalisasi atas dirinya sebagaimana yang selama ini digembar gemborkan oleh yang bersangkutan, Firli Bahuri secara terang benderang telah menerima aliran uang dengan jumlah fantastis sampai dengan milyaran rupiah dari pihak SYL sebagai rangkaian pemerasan yang dilakukan oleh penegak hukum kepada pihak yang berperkara sebagaimana telah dibuktikan oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya pada sidang Pra Peradilan di PN Jakarta Selatan.
Kedua, Firli Bahuri ingin menggunakan pendekatan yang pernah digunakan oleh Lili Pianturi Siregar untuk menghindari pertanggungjawaban etik pada saat proses etik diajukan. Hal tersebut mengingat sikap tidak kooperatif yang Firli lakukan berkali-kali pada saat pemeriksaan etik. Firli bahkan sehari sebelumnya menghindari kewajiban dengan tidak hadir dalam pemeriksaan etik.
Ketiga, kita perlu antisipasi langkah lanjutan Firli Bahuri dalam menghindari pertanggungjawaban hukum pidana. Hal tersebut mengingat Firli sudah mengundurkan diri sebagai langkah untuk menghindari pertanggungjawaban etik. Terlebih, pengunduran diri ini dilakukan pasca adanya upaya pra peradilan yang kandas karena Kepolisian memiliki bukti yang cukup dalam melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka. Penahanan Firli Bahuri mutlak perlu dilakuan saat ini juga untuk menghindari adanya upaya diluar hukum yang Firli lakukan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana pasca menghindar dari tanggung jawab etik.
Demikian rilis ini disampaikan. Panjang umur perjuangan !
IM57+ Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua