Berkaitan dengan putusan sidang Pra Peradilan yang diajukan oleh Firli Bahuri, maka terdapat pernyataan yang IM57+ Institute sampaikan, yaitu:
Pertama, putusan Pra Peradilan ini membuktikan bahwa Penyidik Kepolisian Republik Indonesia sudah mengantongi bukti awal yang memadai dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri sebagai eks Pimpinan KPK tidak aktif. Ini menunjukan bahwa proses penyidikan sudah pada proses yang benar dan dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli Bahuri semakin terang benderang.
Kedua, proses peradilan dan putusan ini semakin menegaskan bahwa Firli harus ditahan sekarang juga. Pada proses peradilan, Firli menghadirkan bukti-bukti yang terkait kasus yang sedang ditangani KPK, pada kondisi ini, terdapat potensi penyimpangan yang dilakukan dengan menggunakan kekuasaan yang ada di KPK untuk mengalangi proses penyidikan terhadap dirinya. Untuk itu, tindakan untuk menghindari tersangka menghalang-halangi sudah terpenuhi melalui peristiwa ini seusai ketentuan KUHAP.
Ketiga, pasca pra peradilan ini tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan Firli kecuali persidangan. Pada kondisi ini, menjadi rawan dan terdapat potensi Firli Bahuri akan menggunakan jalan diluar jalur litigasi dengan melarikan diri dan melakukan berbagai cara lain dalam menghindari pertanggungjawaban hukum. Untuk itu menjadi penting untuk ditahan.
Keempat, sebagaimana penanganan tersangka lainnya, walaupun Firli Bahuri adalah eks Pimpinan KPK, harus diciptakan equality before the law sehingga penanganannya tidak boleh diistimewakan. Pada sisi penyidik, dengan level potensi ancaman merintangi dan melarikan diri serta bahkan mengulangi tindak pidana dengan memeras orang lain untuk menghentikan kasus maka sudah seharusnya Firli Bahuri ditahan.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan.
IM57+ Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua