Menanggapi pernyataan Firli dan LBP terkait OTT, IM57+ Institute memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Pernyataan LBP dan Firli membuktikan mereka tidak memahami fungsi dari OTT. OTT memiliki dua fungsi strategis dalam proses penegakan hukum. Pertama, OTT berfungsi sebagai pintu masuk dalam penanganan kasus yang lebih rumit. Tidak terhitung jumlahnya kasus bernilai strategis yang pernah ditangani KPK dengan diawali OTT. Salah satunya, KPK pernah menangani OTT dengan nilai 70 juta dan berkembang menjadi penyidikan korupsi terkait DAK dengan nilai 10 Trilyun rupiah. Sedangkan, fungsi lain OTT adalah detterence effect sehingga setiap pejabat publik dibayang-bayangi potensi tertangkap ketika akan melakukan tidak pidana korupsi.
- LBP dan Firli harus belajar lagi konsep pencegahan korupsi. Praktek pecegahan korupsi di seluruh dunia membuktikan bahwa pencegahan terbaik adalah penangkapan, “the best prevention is enforcement”. Dan teori ini sudah di uji oleh seluruh lembaga penegak hukum di dunia, tidak hanya di KPK dan di Indonesia.
- LBP selaku Menteri Kordinator tidak patut menilai proses penegakan hukum melalui OTT yang sudah dilakukan oleh lembaga penegak hukum dengan menggunakan istilah kampungan, lalu tunjukkan menurut luhut yang tidak kampungan itu penegakan hukum yang seperti apa? Agar lembaga penegak hukum bisa segera mempraktekkannya, jangan hanya bermain di tataran wacana, “das solen”. Karena hal ini bisa mengakibatkan seluruh tersangka yang di OTT menganggap bahwa penangkapan yang terjadi kepada dirinya adalah praktek yang salah/ilegal, dan ini sangat berbahaya.
- Melemahnya fungsi pencegahan korupsi di Indonesia mutlak dikarenakan adanya himbauan-himbauan dikurangi OTT ini, karena OTT adalah urat nadi strategi pencegahan korupsi. OTT menjadi “detterence effect” yang paling efektif, tidak hanya di Indonesia, namun di seluruh dunia, tidak bisa terbantahkan.
Demikian kami sampaikan. Panjang umur perjuangan !
IM57+ Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua