Logo-im57

Daftar Isi

Agenda Apa Dibalik Permohonan Masa Jabatan KPK

Pada proses persidangan JR yang diajukan oleh NURUL GHUFRON terkait Pasal 29 (e) Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK) ternyata terdapat permohonan lain berupa perpanjangan masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun sehingga berakhir pasca pemilu 2024. Permohonan tersebut diselipkan pada saat perbaikan permohonan memgenai batas umur minimal Pimpinan KPK. Terkait hal tersebut, IM57+ berpendapat:

Pertama, kami mempertanyakan terdapat agenda apakah yang tersembunyi? Perpanjangan ini dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi. Nurul Ghufron tidak pernah menyampaikan kepada publik secara terbuka  selain dalam perbaikan permohonan dalam proses persidangan. Mengingat perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan tepat pada saat akan diselenggarakan pemilu 2024 sehingga wajar ketika publik bertanya-tanya mengenai alasan perpanjangan tersebut. Jangan sampai dugaan digunakanannya KPK sebagai alat politik semakin terverifikasi melalui upaya sistematis ini termasuk perpanjangan masa jabatan.

Kedua, perpanjangan masa jabatan tersebut akan menguntungkan bukan hanya Nurul Ghufron tetapi seluruh pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri. Fakta ini tidak boleh dipisahkan bahwa dalam beberapa kejadian belakangan mulai dari soal TWK sampai dengan dugaan rekayasa kasus semua berhubungan dengan Firli Bahuri dan dugaan penggunaan KPK sebagai alat politik yang menyebabkan adanya pelaporan bukan hanya ke Dewas tetapi juga ke Kepolisian. Menjadi relevan untuk dipertanyakan siapakah sebenarnya yang mempunyai agenda ini?

Ketiga, tidak ada prestasi masa jabatan ini yang mendukung dan melegitimasi bahwa jabatan periode pimpinan ini harus diperpanjang. Selain kontroversi kasus yang memukul mundur pemberantasan korupsi termasuk menurunnya IPK serta kualitas dan kuantitas kasus dengan diwarnainya skandal yang dilakukan pimpinan KPK, tidak ada prestasi yang dihasilkan oleh KPK. Justru harusnya Pimpinan KPK bermasalah diberhentikan sejak dahulu.

Keempat, perpanjangan masa jabatan berpotensi menghasilkan tindakan korup karena telah merawat nafsu untuk terus berkuasa. Berbagai upaya tersebut harus dilihat dari kacamata yang luas termasuk agenda dibaliknya. Design masa jabatan Komisioner KPK hanya selama 4 tahun membawa pesan filosofis bahwa KPK bersifat independen dan berbeda dengan masa jabatan Eksekutif, baik Presiden, Gubernur, maupun Bupati yg menjabat selama 5 tahun. Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi dan pembatasan kekuasaan yang menjadi ciri khas KPK sebagai anak kandung Reformasi terus dikikis dengan nafsu segelintir orang yang secara brutal ingin memperpanjang kekuasaan.

Demikian kami sampaikan sikap kami atas permohonan tersebut. Panjang umur perjuangan !

IM57+ Institute,

M. Praswad Nugraha

Ketua

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Publikasi Lainnya