1. Operasi tangkap tangan memiliki efek kejut bagi para pelaku/calon pelaku korupsi, sehingga resiko merekayasa dan memanipulasi perkara bisa diminimalisir karena dilaksanakan secara cepat dan tiba”.
2. OTT adalah bentuk penindakan terhadap pelaku korupsi yg sangat efektif menimbulkan efek jera, sehingga dapat menciptakan deterrence effect (membuat takut orang lain agar tidak membuat pelanggaran yg sama) karena calon koruptor merasa selalu di awasi setiap saat dan merasa selalu terancam di tangkap oleh penegak hukum.
3. OTT sendiri dapat menjadi pintu masuk yang paling tepat untuk pembangunan dan perbaikan sistem dalam pencegahan korupsi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus mega korupsi yang rumit justru terungkap melalui proses OTT. Banyak kasus” korupsi yg merugikan negara puluhan Triliun terungkap dari perkara OTT yg relatif kecil nilai suapnya. OTT dapat mengungkapkan kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, serta dengan bukti yang konkrit.
4. OTT selama ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari whistleblowing system. OTT adalah satu satunya harapan dari laporan para whistleblower yang sudah berani melaporkan tindak pidana korupsi namun sering kali tidak ada tindak lanjutnya. Apabila OTT ditiadakan, bukan tidak mungkin bahwa keseluruhan hasil whistleblowing maupun aduan masyarakat terkait korupsi tidak akan pernah ada tindak lanjutnya. Selain itu, keberhasilan KPK dalam melakukan OTT selama ini terbukti menarik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada KPK dalam melakukan tindakan serius terhadap korupsi.
5. OTT terbukti adalah kampanye anti korupsi yang terbaik dan paling efektif serta sudah teruji keberhasilannya dalam merubah pola fikir masyarakat di daerah/di lembaga yang terkena OTT, dari pesimis dan putus asa bahwa korupsi bisa dilawan, menjadi bersemangat dan memiliki harapan baru dengan melihat bahwa ternyata memberantas korupsi itu masih bisa dilakukan dengan melihat adanya bukti kongkret OTT.
6. Sdr Luhut selaku Mentri Kordinator dan pejabat resmi negara harus lebih hati-hati membuat statement terkait pemberantasan korupsi, jangan sampai pernyataan yang bersangkutan di anggap merepresentasikan sikap pemerintah yang seolah-olah anti OTT. Karena anti OTT berarti menutup salah satu cara efektif memberantas. Apakah memang sikap Luhut merepresentasikan sikap Pemerintah?
7. Sdr. Luhut sebaiknya belajar lagi soal pemberantasan korupsi di era digital, tidak semudah apa yang di gembar gemborkan, E Katalog dan E Procurement sangat rapuh dan lemah sekali menghadapi korupsi model arisan, para vendor bersepakat utk bersama-sama memenangkan pihak tertentu dgn imbalan tertentu sehingga tidak cukup sampai disitu. Sementara itu, sampai saat ini, rakyat yang terus-terusan di bohongi dan dirampok uang pajaknya oleh koruptor yg semakin canggih dan culas.
Ketua IM57 Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua