Logo-im57

Daftar Isi

KPK Dikerdilkan Secara Sistematis

KPK sudah kehilangan arah dan terlepas dari karakter awal pembentukannya sebagai anak kandung reformasi. KPK diciptakan untuk memberantas korupsi yang sifatnya big fish, berdampak besar kepada masyarakat, dan merugikan keuangan negara yang fantastis sesuai Pasal 11 UU 30 tahun 2002. Sesuai design tersebut, KPK tidak ditujukan untuk terfokus memberantas korupsi yang bersifat kecil. Perubahan UU KPK tahun 2019  yang memicu gerakan demonstrasi terbesar di Indonesia pasca reformasi telah terbukti hari ini. Kita lihat bersama bagaimana KPK dilumpuhkan secara halus pelan-pelan dikerdilkan dengan hanya menangani kasus-kasus kecil dan dilokalisir pada aktor di level daerah tingkat 2 saja, dan itupun intensitasnya sangat jarang. Gerakan KPK dalam pemberantasan korupsi sekarang lebih banyak bersifat kosmetik dan formalitas, pimpinan membuat puisi, menciptakan rompi biru, bahkan pimpinan KPK sibuk hadir di agenda peresmian sana dan sini. Diperburuk lagi, kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan pimpinan KPK di Sidang Kode Etik Dewan Pengawas selalu muncul seolah-olah menjadi hal yang tidak tabu lagi untuk dilakukan. Sedangkan, Kejaksaan Agung dengan segala catatannya berupaya menuju perbaikan kinerja dengan menangani kasus strategis nasional. Inilah yang membuat satu pertanyaan besar bagaimana bisa KPK menjalankan fungsi supervisi apabila tidak mampu memberikan keteladanan dalam penanganan kasus-kasus besar dan strategis.

Fakta-fakta tersebut menjadi paripurna setelah terbukti di hampir semua lembaga survey efektifitas dan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, KPK yang dulu selalu menjadi nomor satu sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik sekarang sudah tidak menjadi andalan lagi.

Pertanyaan selanjutnya, apakah KPK masih di perlukan? Kami berpendapat situasi KPK sekarang seperti buah simalakama, jika di bubarkan sama dengan membunuh anak kandung Reformasi, sedangkan jika dibiarkan khawatirnya KPK hanya menjadi tunggangan oligarki dan dijadikan alat politik. Untuk itu, kami memandang perlunya reformasi total KPK mulai dari kembalikan UU KPK pada UU 30 tahun 2002 dan berhentikan Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK karena bukan hanya gagal mempertahankan prestasi KPK tetapi malah membawa KPK kepada posisi yang semakin jauh dari cita reformasi.

IM57+ Institute

M. Praswad Nugraha
Ketua

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Publikasi Lainnya