Logo-im57

Daftar Isi

IM57+ Institute Kecewa Atas Putusan Dewan Pengawas KPK Terhadap Laporan Pembohongan Publik Lili Pintauli Siregar

1. IM 57+ Institute menyatakan kekecewaannya atas putusan Dewan Pengawas KPK yang mengabsorbsi pelanggaran etik pembohongan publik dengan pelanggaran etik berkomunikasi pihak berperkara di kasus Tanjungbalai. IM57+ Institute berpendapat bahwa Dua tindakan tersebut adalah hal yang berbeda meski saling berkaitan satu sama lain. Apalagi perilaku pembohongan publik oleh Lili dilakukan secara sadar serta menggunakan sumber daya yang dimiliki KPK pasca beredarnya informasi dugaan pelanggaran etik ke publik.

2. Dewas menilai bahwa salah satu landasan/pertimbangan pada Sidang Etik yang tertuang pada Putusan Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait “kebohongan” publik. Oleh karenanya Dewas tidak melanjutkan pelanggaran etik dan pedoman perilaku tersebut ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik sebelumnya.

3. Di samping itu, Dewas tidak mempertimbangkan bahwa kebohongan yang dilakukan Lili kepada publik berdampak pada menurunnya kepercayaan publik kepada kinerja KPK sebagai lembaga anti-rasuah. Apalagi pembohongan kepada publik tersebut dilakukan oleh seorang pimpinan yang sudah seharusnya menjadi model teladan dalam gerakan pemberantasan korupsi.  Sehingga perbuatan Lili merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong demikian.

4. Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri.

5. Lili telah dilaporkan sebelumnya oleh empat orang eks-pegawai KPK: Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, Rieswin Rachwell, dan Tri Artining Putri pada 20 September 2021. Laporan atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan LPS pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial. Pernyataan LPS dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK. Hari ini Rabu, 20 April 2022, perwakilan IM57+ mendapatkan salinan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar atas pembohongan publik. Hasil putusan menyebutkan bahwa Lili telah dinyatakan berbohong kepada publik pada saat konferensi pers tanggal 30 April 2021. 6. Dalam putusan Dewas sebelumnya, LPS terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka yang tengah berperkara di KPK. Dalam putusan tersebut bahkan LPS disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang Undang KPK.

IM57+ Institute

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Publikasi Lainnya