Amerika Serikat menerbitkan Laporan Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia Tahun 2021 yang menggambarkan bagaimana penerapan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia selama tahun 2021.
IM57+ Institute melihat terdapat empat hal krusial dalam laporan tersebut terkait KPK.
Pertama, laporan tersebut menggambarkan disparitas perlakuan terhadap pelanggar etik dan pegawai berintegritas. Pada laporan yang sama, terdapat penjelasan mengenai bagaimana TWK telah dijadikan sarana untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus strategis namun disisi lain ada pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pianturi sebagai komisioner KPK tanpa adanya sanksi pemecatan.
Kedua, adanya kaitan antara pemecatan melalui TWK dengan penanganan kasus yang dilakukan. Pada laporan tersebut terdapat penjelasan bahwa kasus yang ditangani antara lain korupsi di KKP dan korupsi bansos yang keduanya melibatkan menteri berpengaruh.
Ketiga, laporan tersebut menggambarkan turunnya kredibilitas KPK dan Pimpinan KPK dimata negara lain. Hal tersebut tergambar dengan elaborasi pelanggaran etik komisioner KPK dan tindakan KPK yang memberhentikan 57 pegawai karena mengkritisi pimpinan dan revisi UU KPK serta penanganan kasus strategis.
Keempat, pemecatan pegawai KPK dapat dikaitkan dengan perlindungan HAM. Laporan tersebut merupakan laporan HAM sehingga poin pelanggaran terhadap hak pegawai KPK yang dipecat juga dapat dilihat dari dimensi perlindungan HAM.
Keempat poin tersebut menambah daftar yang menunjukan menurunnya kredibilitas pemberantasan korupsi di dunia internasional.
Demikian release ini disampaikan.
IM57+ Institute
M Praswad Nugraha
Ketua