1. Sidang putusan sengketa informasi publik antara 11 eks-pegawai KPK terhadap KPK terkait informasi assesment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) digelar pada Jumat, 18 Maret 2022 melalui mekanisme daring. Pelaksaan pembacaan ini dilakukan secara bertahap Register Nomor 024-026/VII/KIP-PS/2021 pada pukul 10.00-11.30 WIB. Register 027-034/VII/KIP-PS/2021 akan dimulai setelah Sholat Jumat diselenggarakan.
2. Majlis Komisioner memutukan bahwa informasi yang dimintakan oleh 11 eks-pegawai KPK adalah informasi dikecualikan dan tidak dikuasai oleh KPK, padahal ada informasi yang dimintakan Pemohon yang sudah dikuasai oleh KPK yaitu informasi tentang hasil TWK. Malah Majlis Komisioner mengabulkan sebagian permintaan 11 Pegawai KPK padahal data tersebut tidak pernah dimintakan oleh pemohon dalam permohonannya. IM 57 menyatakan kecewa akan keputusan majlis komisioner KIP yang mendalilkan bahwa tidak dikuasainya informasi oleh pihak termohon menjadi alasan tidak wajibnya memberikan informasi. Padahal secara faktual KPK menguasainya malah diperlihatkan kepada Majelis Komisioner saat sidang setempat di KPK.
3. Pemohon dalam hal ini 11 eks-pegawai KPK menyadari bahwa informasi yang dimintakan adalah informasi dikecualikan sebagaimana yang diatur oleh pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun perlu dicermati bahwa pasal 18 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 juga mengatur bahwa informasi yang dikecualikan dapat diakses secara terbatas oleh pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya, Majlis Komisioner tidak sedikitpun menggunakan pasal 18 sebagai bahan pertimbangan.
4. Apabila melihat kasus serupa pada sengketa informasi atas nama David Tobing terkait seleksi Hakim Agung, Majlis Komisioner mengabulkan permohonan sengketa informasi publik. Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi 11 eks-pegawai yang mengajukan sengketa informasi. Kekonsistenan ini tentu akan menegasikan keberadaan lembaga KIP sebagai garda pengawal keterbukaan informasi di republik ini.
5. Putusan Majlis Komisioner hari ini, kami pandang sebagai hilangnya roh nilai transparansi dalam sebuah kebijakan yang dihasilkan badan publik. Mengingat pegawai KPK yang terdampak hasil TWK bahkan tidak bisa mengakses dasar atau landasan hukum yang dipergunakan untuk menilai dan memutuskan hasil assesment. Putusan KIP hari ini secara tidak langsung menguburkan prinsip dan nilai yang dibangun oleh KIP terkait transparansi informasi serta akuntabilitas. Putusan KIP hari ini inkonsistensi dengan putusan-putusan yang ada sebelumnya seperti kasus sengketa David Tobing Vs KY, Purnomo Vs Kemenkeu, Ari Widodo Vs Kemenkeu dll.
6. Berdasarkan putusan Majlis Komisioner KIP terkait sengketa informasi publik 11 eks-pegawai KPK terhadap KPK atas dokumen Tes Wawasan Kebangsaan pemohon, kami mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
IM57+ Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua