1. IM57 Institute melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas KPK. Hari ini Jumat, 11 Maret 2022, laporan disampaikan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua KPK.
2. Kronologi kasus berangkat dari pengakuan beberapa orang yg mendapatkan pesan singkat SMS blast dari KPK RI. Namun isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK. Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial.
3. Hal yang menjadi sorotan publik terkait beredarnya SMS Blast KPK RI antara lain: pesan hanya mengatas namakan Ketua KPK, kemudian pesan tidak mengandung nilai-nilai antikorupsi atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku ketua, serta tidak jelasnya sumber anggaran yang digunakan untuk SMS blast tersebut.
4. Plt. Juru bicara KPK membenarkan adanya pengadaan SMS Masking di KPK. Namun pengadaan tersebut berkaitan dengan kepentingan kegiatan LHKPN. Hal ini dapat dilihat melalui Situs LPSE Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, bahwa anggaran pengadaan SMS Blast oleh KPK tahun 2022 dengan nominal Rp.999.218.000 dipergunakan untuk kegiatan LHKPN seperti: Permintaan Token, Pemberitahuan LHKPN sudah di Submit, Pemberitahuan LHKPN telah lengkap, dll.
5. Adapun persoalan apakah SMS Blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS Blast e-LHKPN tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt. Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut hal yang selanjutnya patut dipertanyakan darimana anggaran itu berasal?
6. Kami menduga bahwa terlapor telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS Blast. Ketua KPK diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. Kami berharap agar Dewan Pengawas memeriksa laporan ini, memproses, dan kemudian dapat mencari pembuktian lain sehingga menjadi lebih kuat dan lengkap, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas tidak terbatas dari bukti yang disampaikan pelapor. Kami menilai bahwa diprosesnya laporan ini bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik serta marwah KPK sebagai ujung tombak gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
IM57+ Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua