1. 49 orang eks-pegawai KPK yang diberhentikan melalui assesment TWK mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan tersebut diajukan dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dan 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
2. Gugatan ditujukan kepada Presiden RI, Pimpinan KPK, dan Kepala BKN dengan objek gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tidak dilaksanakannya Rekomendasi Komnas HAM pada tanggal16 Agustus 2021 dan Rekomendasi Ombudsman RI tanggal 15 September 2021.
3. Seperti yang diketahui bersama bahwa Pelaksanaan alih status pegawai melalui Assesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah merugikan Para Penggugat dan berlawanan dengan prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi, yaitu ketaatan pada asas, aturan hukum, objektifitas, transparansi dan akuntabilitas. Hal ini berdasarkan hasil Penyelidikan Komnas HAM yang menemukan 11 pelanggaran HAM dan penyelidikan Ombudsman RI yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum serta maladministrasi.
4. KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi harus memastikan bahwa nilai-nilai dan prinsip ketaatan pada asas, aturan hukum, objektifitas, transparansi dan akuntabilitas digunakan dalam urusan sekecil apapun di KPK. Hanya dengan begitu independensi, transparansi dan keberlanjutan pemberantasan korupsi dapat terus terjaga. Sudah sepatutnya pula KPK menjadi contoh bagi praktik birokrasi berintegritas dan profesional.
5. Para Penggugat telah menempuh upaya administratif berupa Keberatan dan Banding Keberatan atas Perbuatan Melawan Hukum dalam Pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Dalam Rangka Peralihan Status Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun upaya tersebut tidak pernah mendapat tanggapan yang wajar dan layak selama mengupayakan penyelesaian permasalahan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dan Komnasham.
6. Hari ini, Kamis 10 Maret 2022, perwakilan eks-pegawai KPK menghadiri sidang perdana gugatan PTUN dengan agenda pemeriksaan persiapan. Kami berharap bahwa permohonan kami dapat diterima dan diputuskan dengan seadil-adilnya. Selama proses hukum, eks-pegawai KPK didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, LBH Muhammadiyah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW), Visi Law Office serta para tokoh nasional seperti Asfinawati, Busro Muqqodas dan Saor Siagian.
IM57 Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua