Logo-im57

Dies Natalis ke-2 IM57+ Institute: 25 Tahun Reformasi, Demokrasi tanpa Kriminalisasi

Dalam rangka memperingati 2 tahun berdirinya IM57+ Institute yang lahir sebagai anak kandung kriminalisasi, para anggota IM57+ Institute menghelat Acara “Dies Natalis Ke-2 IM57+ Institute” dengan tema “25 Tahun Reformasi, Demokrasi tanpa Kriminalisasi”. Tema yang diusung pada edisi Dies Natalis kali ini berangkat dari maraknya kasus-kasus rekayasa berbentuk pembungkaman kritik dan kriminalisasi yang dipaksakan dan […]

Putusan Lepas Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Penuh Kejanggalan

Sehubungan dengan vonis lepas dari Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, saya sebagai Ketua IM57+ Institute mengeluarkan pernyataan sebagai berikut: Pertama, putusan lepas tersebut menimbulkan perseden buruk karena kasus korupsi ini memiliki dimensi publik yang luas dan strategis. Hal tersebut mengingat, tempat terjadinya tindak pidana ini di Papua yang sedang adanya upaya pembangunan infrastuktur besar-besaran sehingga […]

Jaringan 34 Investigator Sipil IM ACA Batch-1 Siap Melakukan Investigasi Korupsi di Seluruh Indonesia

Setelah melaksanakan pendidikan khusus investigator sipil selama empat hari (22-25 Juni 2023), IM57+ Institute mewisuda angkatan pertama Indonesia Memanggil Anti Corruption Academy (IM-ACA) Batch 1 Tahun 2023 pada  malam hari ini, Minggu 25 Juni 2023 bertempat di Ballroom Novotel Cikini, Jakarta. Sebanyak 34 peserta dari perwakilan organisasi masyarakat sipil, jurnalis, mahasiswa, buruh, pusat studi dan […]

IM57+ Institute Anti-Corruption Academy

Hari ini (22/06/2023), IM57+ Institute melakukan upacara pembukaan (opening ceremony) kegiatan Indonesia Memanggil Anti Corruption Academy (IM-ACA) Batch 1 Tahun 2023 bertempat di Novotel Cikini, Jakarta. IM-ACA merupakan pelatihan khusus investigator masyarakat sipil dalam mendeteksi dan menindaklanjuti temuan kasus korupsi. Adapun peserta yang mengikuti pelatihan ini adalah sebanyak 34 orang yang berasal dari LSM/NGO, media, […]

Putusan Dewas Menggambarkan Bagaimana Hukum Bekerja di KPK

Menanggapi Konferensi Press Dewas KPK hari ini Senin 19 Juni 2023, IM57+ Institute berpendapat sebagai berikut: Pertama, putusan Dewas KPK terhadap dugaan pelanggaran etik sdr Firli Bahuri, termasuk indikasi kebocoran barang bukti, bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Sejak awal pelaporan dan audiensi masyarakat sipil serta para mantan Pimpinan KPK kepada Dewas KPK pada 10 April 2023 […]

Tanggapan Terkait Pendapat Luhut tentang OTT

1. Operasi tangkap tangan memiliki efek kejut bagi para pelaku/calon pelaku korupsi, sehingga resiko merekayasa dan memanipulasi perkara bisa diminimalisir karena dilaksanakan secara cepat dan tiba”. 2. OTT adalah bentuk penindakan terhadap pelaku korupsi yg sangat efektif menimbulkan efek jera, sehingga dapat menciptakan deterrence effect  (membuat takut orang lain agar tidak membuat pelanggaran yg sama) […]

Berhentikan Firli Menjadi Solusi dari Berulangkali Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

IM57+ Institute memandang penahanan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron oleh KPK pasca perayaan bersama Hari Anti-Korupsi tidak menuntaskan persoalan utama yang ada di KPK dengan beberapa pertimbangan: Pertama, FIRLI BAHURI bukan pertama kalinya bertemu dengan pihak yang berkasus di KPK. FIRLI BAHURI sejak menjadi Deputi Penindakan KPK sudah mempunyai catatan hitam dengan bertemu dan […]

Pertemuan Antara Firli Bahuri dan Lukas Enembe

Terkait pertemuan antara Firli Bahuri dan Lukas Enembe, IM57+ Institute berpendapat sebagai berikut : 1. Kedatangan Firli Bahuri ke rumah Lukas Enembe ini seharusnya dilihat sebagai intervensi terhadap tugas penyidik yang sedang bertugas. Para penyidik KPK yg saat ini bertugas akan menjadi sungkan, bahkan mungkin malah menjadi segan dan takut, karena melihat pimpinan KPK bercengkrama […]

Tanggapan Usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Mengenai Restorative Justice

Terkait usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengenai restorative justice untuk kasus korupsi, IM57 Intitute berpendapat sebagai berikut: 1. Konsep restorative justice utk kasus korupsi tidak bisa di terapkan, karena berdasarkan UNCAC kejahatan korupsi termasuk kejahatan luar biasa, bersama” Narkotika dan Terorisme. 2. Jika kita terapkan restorative justice, pelaku korupsi akan menganggap tindak pidana kejahatannya […]