Logo-im57

Jangan Ada Bencana Moral Dalam Wewenang Hapus Buku dan Hapus Tagih BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) punya wewenang baru: hapus buku dan hapus tagih. Kewenangan ini termuat di dalam Undang-Undang (UU) BUMN anyar: UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Kewenangan hapus buku dan hapus tagih BUMN tidak secara spesifik diatur dalam regulasi sebelumnya, […]

Bias Jabatan Publik

Saya kerap tertegun dengan jabatan publik. Dia hampir selalu bersanding erat dengan kekuasaan. Pemegang jabatan publik merasa dirinya berkuasa. Kekuasaan pada jabatan publik sesungguhnya semata alat untuk menjalankan fungsinya. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang, bertujuan publik, bukan demi kuasa itu sendiri. Dari manakah datangnya kekuasaan? Goenawan Mohamad, dalam Catatan Pinggirnya edisi 2 Oktober 1976, menulis, […]

Keluar Dari Perangkap Passenger

Memang menjadi sebuah kepastian bahwa negeri ini membutuhkan driver. Ketika ekosistem sekeliling tidak mendukung, driver muncul untuk mengubahnya. Menjelajahi hidup berarti menggeluti tantangan dan risiko. Kitalah penentu nasib, bukan nasib yang menentukan diri kita. Demikian intensi Rhenald Kasali dalam buku best seller-nya, Self Driving: Menjadi Driver atau Passenger? (2014). Mentalitas driver adalah sikap hidup yang […]

Kesadaran Kebangsaan

Tahun 2010 sampai 2011 lalu saya mendapatkan kesempatan untuk mengambil program S2 dengan beasiswa dari pemerintah Australia. Saya mengambil Kebijakan Publik di The Australian National University (ANU), Canberra. Bagi saya, pengalaman sekolah di negeri orang adalah cermin. Saya kerap membandingkan tanah nusantara dengan negara di mana saya belajar. Tidak hendak mencela negeri sendiri, tapi saya […]

Putusan Praperadilan Hasto Kristianto

Terkait dengan Putusan Praperadilan yang menolak permohonan Hasto Kristianto, IM57+ Institute berpendapat: Pertama, apresiasi terhadap majelis hakim yang telah menolak permohonan tersebut. Hal tersebut mengingat karena secara nyata bukti yang ditampilkan oleh KPK melebihi persyaratan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KPK. Ini menjadi suatu pijakan yang baik mengingat kasus ini […]

Tanggapan Terkait Skor IPK

Terkait dengan skor IPK Indonesia tahun ini, IM57+ Institute: Pertama, kenaikan skor sebesar dari 34 ke 37 adalah sinyal bagi Pemerintah untuk melakukan tindakan yang lebih serius untuk menunjukan realisasi komitmen pemberantasan korupsi. Pada satu sisi, kenaikan skor adalah momentum positif yang harus digunakan oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan KPK pimpinan baru serta adanya berbagai pernyataan […]

Inovasi Untuk Bangsa: Inovasi Sebagai Kebijakan dan Penghindaran Korupsi

World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menerbitkan Global Innovation Index (GII) Tahun 2024. Indonesia berada di rangking 54 dari 133 negara, dengan skor 30,6. Peringkat tertinggi atau rangking 1 dalam GII 2024 ditempati oleh Swiss, dengan skor 67,5. Pemeringkatan GII 2024 menggunakan 80 (delapan puluh) indikator. Ke-80 indikator ini dikelompokkan ke dalam 2 (dua) jenis […]

Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka maka IM57+ Institute berpendapat: Pertama, penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membuka skandal yang lebih besar dan menunjukan tidak kompetennya pemimpin sebelumnya. Hal tersebut mengingat bahwa kasus ini sudah bertahun-tahun berjalan sejak OTT dan maju mundur proses yang terjadi tetapi baru diproses saat ini. Artinya, Pimpinan KPK saat […]

Tanggapan Terkait Pendekatan Denda Damai Terhadap Koruptor

Terkait dengan adanya upaya penggunaan pendekatan denda damai yang diungkapkan oleh Menteri Hukum, dapat disampaikan: Pertama, secara formil, pendekatan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut mengingat, ketentuan dalam UU Kejaksaan menysaratkan kesesuaian dengan peraturan perundangan yang mengatur secara pokok pidana dimaksud untuk dapat menggunakan denda damai. Ketentuan pada pasal 4 […]

Tanggapan Terhadap Pernyataan Menko Yusril Ihza Mahendra

Terkait soal pernyataan Menko Yusril Ihza Mahendra soal pemaafan koruptor dengan syarat pengembalian uang negara sebagai Amnesti dan Abolisi, IM57+ Institute berpendapat: Pertama, ini menjadi upaya untuk menjustifikasi peringanan hukuman koruptor dan bahkan pemaafan dengan menggunakan dalih optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi. Silahkan ditelaah regulasi di selurug dunia apakah ada upaya penghapusan pidana ketika adanya […]