Menanggapi pertanyaan media terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian oleh KPK, maka IM57+ Institute menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, terdapat petunjuk kuat yang menunjukkan adanya perilaku yang tidak biasa uncommon behaviour dalam penanganan perkara Kementan oleh KPK. Hal tersebut terjadi pada tahap tindak lanjut pasca ekspose perkara yg ditingkatkan ke level Penyidikan. Salah satu poin penting untuk didalami adalah terkait adanya dugaan disparitas yang sangat jauh antara waktu pelaksanaan ekspose perkara dengan penerbitan surat perintah penyidikan. Padahal, normalnya, penerbitan surat perintah penyidikan ditandatangani oleh pimpinan dan dikeluarkan dalam bentuk Sprindik dalam waktu yang sesegera mungkin dan secara langsung pasca diputuskannya hasil ekspose perkara korupsi untuk dinaikkannya tersangka pada suatu proses penyidikan. Untuk itu, wajar apabila publik mempertanyakan apakah pemerasaan yang terjadi pada penanganan kasus korupsi pada Kementan ini terkait dengan penundaan penerbitan Sprindik? terlebih lagi telah tersiar kabar di sejumlah rekan-rekan jurnalis bahwa diduga telah terjadi pertemuan antara salah satu komisioner KPK dengan salah seorang Menteri yang sedang terlibat perkara di KPK. Perlu menjadi perhatian publik juga bahwa sampai dengan hari ini KPK tidak mengumumkan secara resmi siapa sebenarnya yang menjadi tersangka pada penyidikan perkara korupsi di Kementerian Pertanian.
Kedua, penonaktifan segera Komisioner yang diduga terlibat pada dugaan kasus pemerasan. Sebagai wujud pencegahan konflik kepentingan seharusnya Presiden menonaktifkan Komisioner yang diduga terlibat kasus pemerasan serta larangan dalam melakukan segala intervensi dalam penanganan kasus korupsi Kementerian Pertanian. Hal tersebut bukan hanya bermanfaat untuk kelanjutan penanganan kasus dugaan pemerasan yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian, tetapi juga terhadap integritas dan indepesensi penanganan kasus korupsi di Kementan yang sedang ditangani KPK.
Ketiga, Kepolisian seharusnya bekerja untuk membongkar dugaan pidana korupsi atas penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK untuk menghindari digunakannya kasus tersebut sebagai bahan barter. Hal tersebut mengingat proses penegakan hukum yang akuntabel dan berintegritas terhadap kasus tersebut memiliki dampak yang serius untuk mendorong pembenahan Komisi Pemberantasan Korupsi serta menunjukkan komitmen kepolisian untuk menerapkan prinsip equality before the law termasuk kepada khususnya pimpinan KPK yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi. Terlebih pada konsep penegakan hukum pidana ketika kejahatan dilakukan dalam jabatan maka ada pemberatan terhadap pejabat yang melakukan kejahatan korupsi. Kepolisian Republik Indonesia harus segera mengumumkan kepada publik siapa tersangka pemerasan terhadap Menteri Pertanian, agar publik dapat mengawal penanganan perkara ini secara transparan dan akuntabel.
Demikian pernyataan sikap ini. Panjang umur perjuangan!
IM57+ Instittute
M. Praswad Nugraha
Ketua