Pada hari ini, 29 April 2025, diadakan konferensi regional Asia Tenggara yang mengangkat soal strategi implementasi Jakarta Statement. Jakarta Statement adalah 16 Prinsip yang merupakan indikator dalam menilai indepedensi lembaga pemberantasan korupsi.
Konferensi ini mencoba untuk memformulasikan strategi untuk merealisasikan Jakarta Statement. Konferensi bertajuk Southeast Asia Anti-Corruption Conference: Recalling the Jakarta Statement diselenggarakan di Putrajaya International Convention Center, Putrajaya, Malaysia dengan dihadiri perwakilan dari 8 lembaga anti-korupsi di Asia Tenggara, 1 perwakilan lembaga anti-korupsi dari Mongolia, dan organisasi internasional seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA), International Anti-Corruption Academy (IACA), dan United Nations Development Programme (UNDP).
Konferensi ini turut dihadiri oleh berbagai Non-Governmental Organization di Asia Tenggara, serta perwakilan dari media dari negara-negara di Asia Tenggara. Konferensi ini merupakan kolaborasi antara Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Actions) dan Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC), dengan dukungan dari IM57+ Institute, Malaysian Institute Of Integrity (IIM), National Anti-Financial Crime Centre (NFCC), Perdana International Anti-Corruption Champion Fund (PIACCF), dan Rasuah Busters. Konferensi yang berlangsung selama 1 (satu) hari ini dibuka secara resmi oleh Chief Commissioner of Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC), Dato’ Sri Haji Azam bin Baki, bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto.
Dalam kesempatan ini, diumumkan pula pembentukan Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA ACTIONS) yang dipimpin oleh Tan Sri Abu Kassim bin Mohamed sebagai Presiden dan Mochamad Praswad Nugraha sebagai Managing Chairman.
Pada pernyataannya, Mochamad Praswad Nugraha menyatakan, “Setelah 13 tahun sejak lahirnya Jakarta Statement, kita membutuhkan strategi untuk mengimplementasikan komitmen tersebut melalui strategi collective actions yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, swasta, NGO, media, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya lainnya.”
Konferensi ini menghasilkan resolusi yang terdiri dari 7 (tujuh) langkah strategis bernama Putrajaya Declaration on Southeast Asia Anti-Corruption Agencies yang dibacakan oleh Tan Sri Dato’ Sri Haji Azam bin Baki selaku Chief of Commissioner of Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto pada penghujung konferensi. Deklarasi tersebut menegaskan bahwa perwujudan lembaga anti-korupsi yang independen tidak hanya membutuhkan peran pemerintah saja, tetapi membutuhkan collective actions melalui kontribusi peran sinergis dari berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah, swasta, NGO, dan media.
M. Praswad Nugraha
Chairman Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Actions)