Menanggapi Putusan Dewas terkait komunikasi Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, IM57+ Institute mempunyai tanggapan sebagai berikut:
Pertama, publik mempertanyakan pertimbangan yang dilakukan oleh Dewas KPK. Alasan telah dihapus sebelum dibaca sehingga menyadari konflik kepentingan membuat publik menduga bagaimana lunaknya sikap Dewas pada putusan ini. Hal tersebut mengingat, perbuatan telah dilakukan sehingga Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut walaupun dihapus. Lebih lanjut, Tanak merupakan eks penegak hukum bukan pengacara ataupun pihak swasta, perbuatan tersebut membuktikan bahwa adanya potensi Tanak terbiasa melakukan komunikasi semacam itu pada saat berposisi sebagai penegak hukum. Selain itu, alasan lain bahwa Tanak belum menjadi pimpinan KPK dan pejabat ESDM bukanlah tersangka menimbulkan presepsi yang sangat berbahaya, apabila digunakan logika tersebut maka berpotensi setiap insan KPK berhak melakukan komunikasi dengan berbagai pejabat publik selama belum menjadi tersangka. Padahal indepedensi KPK dijaga melalui pembangun jarak atas komunikasi pribadi kepada pihak-pihak dan orang yang memiliki posisi strategis diluar KPK.
Kedua, menjadi persoalan ketika putusan tersebut dibenarkan karena akan berpotensi berdampak pada tingkah laku insan KPK ke depan. Melalui putusan tersebut maka ke depan standar etik tersebut dijadikan pedoman dalam berprilaku. Hasilnya potensi konflik kepentingan akan semakin menjamur dan hidup di KPK.
Ketiga, putusan ini membuktikan bahwa sangat sulit percaya dengan KPK baik dari soal kepemimpinan pada level organisasi maupun pengawas. Ketika tidak ada yang dipercaya pada level kepemimpinan maka menjadi relevan pertanyaan apakah KPK memang tetap harus dipertahankan.
Panjang Umur Perjuangan !
Â
IM57+ Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua