Sehubungan dengan vonis lepas dari Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, saya sebagai Ketua IM57+ Institute mengeluarkan pernyataan sebagai berikut:
Pertama, putusan lepas tersebut menimbulkan perseden buruk karena kasus korupsi ini memiliki dimensi publik yang luas dan strategis. Hal tersebut mengingat, tempat terjadinya tindak pidana ini di Papua yang sedang adanya upaya pembangunan infrastuktur besar-besaran sehingga berbagai proses penegakan hukum terkait pembangunan seharusnya menjadi prioritas dan memiliki posisi yang strategis. Terlebih korupsi ini merupakan korupsi pembangunan gereja yang bukan hanya terkait fasilitas publik tetapi juga keagamaan.
Kedua, terpenuhinya perbuatan tanpa adanya pemidanaan menimbulkan pertanyaan karena artinya tidak adanya perbuatan pidana menurut hakim. Kasus ini merupakan kasus case building yang dibangun oleh bukan hanya melibatkan satu institusi penegak hukum tetapi perhitungan kerugian negara dari instansi lainnya. Terlebih korelasi antara proses penujukan sampai dengan fee yang didapatkan. Apabila ini tidak dianggap perbuatan melawan hukum pidana, bagaimana pola pembagian fee yang massif dalam proyek pembangunan insfrastuktur diberbagai daerah?
Ketiga, tidak dibacakannya pertimbangan membuat publik semakin curiga untuk mengetahui apa landasan hakim dalam memutus lepas. Padahal menurut tata cara pengadilan pidana, pembacaan putusan pidana secara lengkap merupakan jaminan prinsip due process of law.
Panjang umur perjuangan!
IM57+ Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua