Logo-im57

Daftar Isi

PUTUSAN MK: JANGAN GUNAKAN KPK UNTUK KEPENTINGAN 2024

Sehubungan dengan dibacakannya PUTUSAN Nomor 112/PUU-XX/2022 pada hari ini yang memperpanjang masa jabatan Komisioner KPK menjadi 5 tahun, maka IM57+ Institute mengeluarkan pernyataan sebagai berikut:

Pertama, judicial review sarat kepentingan pribadi. Sejak awal, proses JR dilaksanakan tanpa adanya dimensi kepentingan publik, terlebih pemberantasan korupsi. Fokus utama hanyalah mengakomodir kepentingan Nurul Ghufron yang belum mencukupi umurnya sesuai dengan syarat minimal 50 tahun sesuai aturan dalam UU 19 tahun 2019, dan juga menguntungkan komisioner lainnya termasuk Firli Bahuri. Terlebih permohonan masa jabatan dari 4 menjadi 5 tahun tidak muncul sejak awal melainkan muncul pada proses perbaikan permohonan. Seakan adanya skenario yang diatur pada proses tersebut.

Kedua, pertimbangan hukum perpanjangan masa jabatan Komisioner KPK menjadi 5 tahun yang digunakan oleh hakim MK terbantahkan dengan sendirinya melalui pertimbangan putusan yang dibacakan, yang menyatakan bahwa Pimpinan KPK periode selanjutnya seharusnya di pilih oleh Presiden dan Anggota DPR pada periode 2024-2029. Hal tersebut mengingat, apabila putusan tersebut diterapkan saat ini juga maka proses pemilihan akan dilaksanakan oleh DPR RI periode yang sama yaitu periode tahun 2019-2024 karena pemilihan Komisioner KPK akan dilaksanakan bulan september 2024, sedangkan Anggota DPR periode 2019-2024 baru akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2024. Artinya esensi dari pertimbangan tidak dapat diterapkan.

Ketiga, berpotensi digunakan untuk kepentingan politik 2024. Melalui keanehan proses pengajuan dan argumentasi yang seakan dipaksakan maka wajar apabila muncul pertanyaan publik. Terlebih,apabila diterapkan untuk masa kepemimpinan periode ini maka terdapat potensi besar KPK akan digunakan untuk kepentingan politik 2024. Menyeret KPK kedalam kepentingan politik, menjadikan KPK alat gebuk politik, sama dengan membunuh anak kandung reformasi, sama dengan membunuh harapan seluruh tumpah darah indonesia untuk bisa menikmati negara yang bebas dari tindak pidana korupsi.

Keempat, apabila dibiarkan praktek ini berpotensi merusak demokrasi dan value utama dari anti korupsi. Hal tersebut mengingat proses yg terindikasikan penuh konflik kepentingan.

Untuk itu, putusan MK tersebut seharusnya tidak berlaku untuk periode kepemimpinan saat ini. Selain itu, jangan sampai periode ini menjadi contoh buruk penggunaan lembaga anti korupsi untuk kepentingan pribadi mempertahankan posisi dan memperpanjang masa jabatan, bukan semata-mata dipergunakan untuk kepentingan publik.

Panjang umur perjuangan !

IM57+ Institute

M Praswad Nugraha
Ketua

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Publikasi Lainnya