Pertama, sangat berorientasi pada menguntungkan kepentingan pribadi. Revisi UU KPK menimbulkan banyak sekali hambatan pada KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Akan tetapi, Nurul Ghufron tidak pernah meributkan revisi yang melemahkan institusi tersebut. Alih-alih Nurul Ghufron baru bersuara ketika ada kepentingan pribadinya yang terusik untuk maju kembali sebagai pimpinan KPK. Bahkan, untuk menghindari persaingan, Nurul Ghufron hanya meminta perubahan minimal umur tetapi menambahkan klausul “pernah menjabat pimpinan KPK” guna mengakomodir kepentingan untuk maju tanpa menambah saingan. Jika dikabulkan, hanya Nurul Ghufron satu-satunya orang di Indonesia yang bisa mendaftar Capim KPK tahun depan meski belum berumur 50 tahun sesuai dengan persyaratan UU KPK.
Kedua, standar ganda yang digunakan dalam menafsirkan UU KPK. Nurul Ghufron selalu berlindung dibalik revisi UU KPK pada saat melakukan pemecatan 57 pegawai KPK seakan UU KPK versi tafsirnya adalah yang paling benar. Nurul Ghufron tidak pernah mengambil atau mendukung segala judicial review untuk mencegah pemecatan, malah secara aktif mendukung pemecatan. Akan tetapi, ketika menyangkut dirinya, dia dengan gagah berani maju ke MK untuk merevisi UU KPK.
Ketiga, Nurul Ghufron tidak konsisten. Pada tanggal 17 September 2019, Nurul Ghufron menegaskan bahwa sebagai pimpinan KPK siap melaksanakan UU KPK hasil revisi tanpa adanya reservasi. Walaupun banyak sekali kritik terhadap substansi UU. Dengan gagah berani, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK hanyalah pelaksana UU namun sekarang karena UU KPK mengusik terkait hal pribadinya, Nurul Ghufron langsung mengajukan revisi UU dengan klausul khusus yang akan menguntungkan dirinya.
Pimpinan KPK adalah pejuang terdepan dalam perang pemberantasan korupsi, bukan pencari kerja. Mengajukan perubahan UU KPK ke Mahkamah Konstitusi harusnya dilakukan demi berjalannya pemberantasan korupsi secara tegak lurus di Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadi agar bisa mendaftar kembali sebagai pimpinan tahun depan.
IM57+ Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua