1. Kamis, 14 April 2022, kelanjutan dari sidang gugatan perbuatan melawan hukum kembali diselenggarakan PTUN dengan agenda pembacaan gugatan. Sidang gugatan ini telah melewati proses pemeriksaan persiapan sebanyak 5 kali sebelumnya. Diselenggarakan dalam rentang waktu 10 Maret-10 April 2022. Proses tersebut hanya dihadiri satu kali oleh kuasa hukum pihak Tergugat I Pimpinan KPK, Tergugat II Kepala BKN, Tergugat III Presiden Republik Indonesia. Pembacaan gugatan diselenggarakan secara e-court.
2. Adapun gugatan yang diajukan oleh 49 eks-pegawai KPK antara lain:
a. Menyatakan batal dan tidak sah tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 pada tanggal 15 September 2021.
b. Menyatakan batal dan tidak sah tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
c. Mewajibkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III melaksanakan rekomendasi Ombusdman RI Nomor 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021.
d. Mewajibkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM
e. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua kerugian para Penggugat sejak diberhentikan dari pegawai KPK sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
f. Menghukum Tergugat I, Terguhat II, Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
3. Agenda sidang selanjutnya adalah jawaban dari pihak Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III yang akan dijadwalkan pekan depan. IM57+ Institute berharap bahwa proses peradilan ini akan membawa Pimpinan Kpk sbg penegak hukum agar taat pada hukum, menggunakan kewenangan pada jalurnya dan menghindari segala bentuk manipulasi serta menghargai hak asasi manusia.
IM57 Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua