Pada hari Rabu (5 Januari 2022), Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) resmi berbadan hukum sebagai perkumpulan yang berkedudukan di Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Melalui pengesahan tersebut, maka IM57+ Institute dapat beraktivitas sebagai Lembaga resmi yang diakui oleh negara. Melalui pendekatan tersebut maka diharapkan kontribusi IM57+ Institute dalam pemberantasan korupsi dapat berjalan secara lebih optimal.
Selain status tersebut, IM57+ Institute saat ini juga sudah membentuk kepengurusan yang ditetapkan sejak bulan Desember 2021, adapun susunan pengurusan sebagai berikut:
- Ketua: Mochamad Praswad Nugraha
- Sekretaris Jenderal: Lakso Anindito
- Bendahara: Novariza
- Direktur Investigasi dan Riset : Iguh Sipurba
- Direktur Akademi Anti Korupsi: Budi Agung Nugroho
- Manajer Advokasi dan Litigasi: Rasamala Aritonang
- Manajer Humas: Ita Khoriyah
- Manajer Kampanye : Benydictus Siumlala Martin Sumarno
- Manajer Kerjasama Internasional: Christie Afriani
- Manajer Teknologi Informasi: Rahmat Reza Masri
- Manajer Operasional : Ronald Paul Sinyal
- Manager Pendidikan dan Pelatihan : Anissa Rahmadhany
- Manajer Administrasi : Airien Marttanti Koesniar
- Manajer Finansial: Agtaria Adriana
Terkait status badan hukum dan pembentukan kepengurusan ini, Mochamad Praswad Nugraha, Ketua IM57+, menyatakan bahwa:
“Proses pendaftaran sebagai badan hukum dalam bentuk perkumpulan ini adalah wujud bahwa IM57+ Institute mempunyai itikad baik dalam memenuhi hukum yang berlaku. Pada sisi lain, status ini akan mendukung kegiatan dalam Kepengurusan yang telah berjalan sekitar satu bulan mulai dari telaah kasus sampai dengan kerjasama dengan AJI dalam penguatan kapasitas jurnalisme investigatif. Kami berkomitmen untuk terus membangun basis advokasi dalam rangka mendorong pemberantasan korupsi yang berjalan secara optimal”
IM57+ Institute juga mengundang kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh serta koalisi masyarakat seluas-luasnya melalui loket pengaduan pada kantor sekretariat IM57+ Institute di Gedung YLBHI, Lantai 1, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat atas kasus-kasus korupsi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: perkaranya tidak berjalan dengan baik pada penegak hukum terkait, penanganan perkaranya berjalan berlarut-larut, dan diduga ada conflict of interest antara penegak hukum dan pihak yang terkait perkara.
IM57+ Institute
M Praswad Nugraha
Ketua