Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Penyelengara Negara?

Terkait dengan kewenangan KPK menangani perkara setelah ada aturan dalam UU BUMN yang menyebutkan bahwa Direksi dan Komisaris BUMN bukan Penyelengara Negara dapat saya sampaikan sebagai berikut: Southeast Asia Anti Corruption Syndicate (SEA Action) M. Praswad NugrahaChairman

Jangan Ada Bencana Moral Dalam Wewenang Hapus Buku dan Hapus Tagih BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) punya wewenang baru: hapus buku dan hapus tagih. Kewenangan ini termuat di dalam Undang-Undang (UU) BUMN anyar: UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Kewenangan hapus buku dan hapus tagih BUMN tidak secara spesifik diatur dalam regulasi sebelumnya, […]