Logo-im57

Daftar Isi

Keberlanjutan Kasus Haris Fatia Memukul Munduk Gerakan Anti Korupsi

IM57+ Institute menilai pelimpahan kasus Haris- Fatia oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI  memukul mundur gerakan anti korupsi dengan beberapa alasan:

Pertama, pengawalan pemberantasan korupsi mengandalkan partisipasi publik. Partisipasi tersebut baik dilakukan melalui pelaporan kasus yang diketahuinya maupun advokasi kasus yang seharusnya ditindaklanjuti penegak hukum. Terus berlanjutnya kasus Haris-Fatia tanpa mendengar kritik publik dan konteks kasusnya mendorong publik semakin enggan melaporkan ataupun mengawal kasus karena malah adanya potensi dikriminalisasi. Tindakan Haris dan Fatia yang menyampaikan hasil riset merupakan tindakan nyata yang dilakukan dalam mengawal kinerja pejabat publik untuk bekerja secara baik dan bebas dari segala potensi konflik kepentingan. Apabila pernyataan mereka dikriminalisasi maka kita kembali pada masa dimana ruang gerak demokrasi yang penting dalam pemberantasa  korupsi terkungkung.

Kedua, disisi lain, adanya kebingungan publik ketika satu sisi, kasus Haris-Fatia ditindaklanjuti tetapi pelaporan masyarakat sipil atas dugaan korupsi dalam kasus didaerah yang dielaborasi oleh Haris -Fatia dalam podcastnya tidak direspon dengan cara yang sama. Hal tersebut tentu tidak mencerminkan pernyataan Kapolri yang terus diulang tentang Reformasi Polri. Padahal merupakan suatu hal yang jelas, salah satu prinsip mendasar adalah mendahulukan kasus korupsi dibandingkan kasus terkait pencemaran nama baik.

Ketiga, pernyataan Presiden tentang reformasi UU ITE pun menjadi pertanyaan publik karena melalui kriminalisasi ini maka substansi dari delik yang mengambat kritik kembali hidup. Artinya bahkan Presiden pun tidak menunjukan komitmen nyata dalam tindakan.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan.

IM57+ Institute

M. Praswad Nugraha

Ketua

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Publikasi Lainnya