Logo-im57

Daftar Isi

Hasil Gugatan PTUN Memperkuat Rekomendasi ORI dan Komnas HAM

1.         Hari ini, Kamis, 29 September 2022, Majlis Hakim PTUN telah memutuskan gugatan 49 eks-Pegawai KPK dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dan 47/G/TF/2022/PTUN.JKT. melawan Pimpinan KPK, Kepala BKN dan Presiden Republik Indonesia.

2.         Majlis Hakim menolak seluruh gugatan pemohon. Namun, dalam pertimbangan Majlis Hakim menyebutkan bahwa:

a.         Majelis Hakim mengakui bahwa UU No. 19 Tahun 2019 menjamin hak seluruh pegawai KPK yang dialihkan untuk menjadi ASN sehingga putusan PTUN menguatkan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM bahwa memang benar terjadi maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Oleh karena itu, sudah seharusnya Presiden memberikan sanksi administrative kepada Pimpinan KPK yang tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM yang bersifat wajib.

b.         Majlis Hakim berpendapat bahwa tindakan pengangkatan 44 orang eks-pegawai KPK menjadi ASN Polri sebagai upaya Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM telah sesuai dengan hukum. Pada konteks ini, Majelis Hakim secara tidak langsung mengakui bahwa KPK tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengangkat pegawai KPK malah institusi lain yang berupaya menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut. 

3.         Berdasarkan hasil persidangan tersebut, IM57+ Institute melihat terdapat fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan hakim secara cermat karena seharusnya adanya konsistensi terkait kewajiban KPK untuk mengangkat seluruh pegawai KPK menjadi ASN. Sehingga hal ini menegaskan bahwa KPK yang mempunyai tanggungjawab dalam mengangkat pegawai KPK menjadi ASN KPK bukan ASN institusi lainnya.  Oleh karena itu, Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM57+ Institute) menyayangkan hasil putusan Majlis Hakim dan akan mempertimbangkan dengan serius untuk mengajukan banding.

IM57+ Institute

M. Praswad Nugraha

Ketua

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Publikasi Lainnya