Penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka merupakan langkah mundur dalam membongkar kejahatan oligarki di Indonesia. Hal tersebut berdasarkan beberapa asalan. *Pertama,* secara umum, untuk mengungkap berbagai kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi, perlindungan terhadap kebebasan bicara menjadi syarat mutlak sehingga berbagai instrumen hukum pasca reformasi mendorong terciptanya iklim yang mendukung publik berperan secara aktif. Melalui adanya ancaman kriminalisasi terhadap pegiat anti korupsi dan HAM maka cita-cita negara demokratis yang didasarkan nilai transparansi dan akutanbiltas akan semakin jauh terwujud. *Kedua*, pada praktek penegakan hukum yang baik, penegak hukum seharusnya memprioritaskan kasus yang dipersoalkan oleh publik alih-alih menetapkan orang yang menyuarakan persoalan kepada publik menjadi tersangka. Langkah ini penting untuk mencegah serangan balik pada pembela HAM, lingkungan maupun anti korupsi. *Ketiga*, kasus pelaporan Haris dan Fatia merupakan kasus yang mendapatkan atensi publik sehingga seharusnya penanganannya dilakukan secara berhati-hati sehingga publik dapat menangkap pesan bahwa membongkar dugaan pelanggaran oleh pejabat publik merupakan suatu keharusan.
Berkaitan dengan hal tersebut maka IM57+ Institute menuntut:
1. Kepolisian mencabut status tersangka atas Haris Azhar dan Fatia serta menghentikan proses penyidikan dugaan pencemaran nama baik.
2. Kepolisian berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik sebagaimana diangkat oleh Haris Azhar dan Fatia ke publik.
Demikan pernyataan sikap ini disampaikan. Panjang Umur Perjuangan !
IM57+ Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua