Pada hari ini, jumat (4/2), Dewan Pengawas KPK melakukan klarifikasi terhadap tiga orang anggota IM57+ Institute, terkait pelaporan dugaan kebohongan publik yang dilakukan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Saksi yang dipanggil adalah Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.
Pelaporan dugaan atas kebohongan publik bermula dari Lili yang melakukan konferensi pers membantah keterkaitan dirinya berkomunikasi dengan pihak berperkara Mantan Walikota Tanjung Balai M. Syahrial. Dikemudian hari, berdasarkan putusan Dewas KPK, Lili justru terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkomunikasi dengan pihak berperkara tersebut. Hal ini menjadi dugaan pelanggaran etik menyebarkan informasi bohong kepada publik yang melandasi pelaporan tersebut. Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas.
IM57+ Institute meminta Dewas untuk memberi sanksi seadil-adilnya. Disamping itu, kami berharap Dewas KPK tidak menjadikan putusan perkara sebelumnya, sebagai alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan publik.
Sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK, Dewas sudah seharusnya tegas dan zero tolerance dalam menangani pelanggaran-pelanggaran etik. Apalagi berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Hal tersebut dikarenakan adalah kewajiban dari Dewas untuk memeriksa setiap pelanggaran etik, pencarian bukti dan memuntaskannya. Dewas dibentuk dengan berbagai sumberdaya untuk menjalankan fungsi yang telah ditetapkan tanpa harus membebankan pembuktian kepada pihak lain.
Demikian pernyataan ini disampaikan.
IM57+ Institute
M. Praswad Nugraha
Ketua