Logo-im57

Daftar Isi

Aparat Negara Tidak Boleh Digunakan Untuk Merepresi Hak Manusia Pada Kasus Wadas

Kekerasan kembali terjadi dengan adanya tindakan aparat penegak hukum melakukan pemaksaan sepihak, untuk mendorong terlaksananya proyek pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),karena mengerahkan aparat penegak hukum dengan jumlah signifikan, serta melakukan tindakan paksa tanpa mengindahkan prinsip due process of law. Proses pengamanan warga tanpa dasar, dugaan sweeping alat komunikasi sampai dengan dugaan pencopotan poster yang menghalangi kebebasan menyampaikan pendapat, merupakan beberapa rentetan pelanggaran dalam proses tersebut.

Secara susbtansi, pembangunan Bendungan Bener yang diikuti penambangan quary, mendapatkan kritik yang tajam dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari sisi lingkungan hidup, partipasi publik, maupun pemaksaan pembangunan secara sepihak.

Dari sisi hukum, warga sebagai pemilik tanah yang sah harus dilindungi, untuk menyatakan pendapatnya terhadap pembangunan yang terjadi. Sementara, aparat penegak hukum dengan segala kekuasaannya, memiliki posisi yang strategis dan penting untuk mengayomi hak warga sipil. Hal ini untuk menjaga tetap tegaknya negara hukum dengan membatasi penggunaan upaya paksa.

Upaya paksa hanya dibenarkan dalam upaya pro justicia dan tidak seharusnya menjadi alat untuk membenarkan suatu proyek yang tidak partisipatif.  Tanpa dijaganya prinsip tersebut, maka akan berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Untuk itu, IM57+ Institute menyatakan sikap:

1. Meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memerintahkan aparat penegak hukum, menghentikan segala upaya paksa tanpa dasar hukum, serta kekerasan dalam pendekatan penyelesaian kasus Wadas.

2. Meminta Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Tengah agar melakukan penyelesaian kasus Wadas dengan pendekatan yang humanis, tidak bertentangan dengan perlindungan lingkungan, serta melindungi aspirasi warga yang menolak pembangunan bendungan bener.

3. Memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang terbukti melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan.

IM57+ Institute

M Praswad Nugraha

Ketua

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Publikasi Lainnya