
Jangan Ada Bencana Moral Dalam Wewenang Hapus Buku dan Hapus Tagih BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) punya wewenang baru: hapus buku dan hapus tagih. Kewenangan ini termuat di dalam Undang-Undang (UU) BUMN anyar: UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga